Perangkat Pembelajaran dan Administrasi Pendidikan

JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOS SD SMP TAHUN 2017


Assalamualaikum kawan, jumpa lagi. Kali ini Intro Pendidikan akan membahas tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2017, berhubung pengambilan dana BOS untuk triwulan ke-IV sebentar lagi sehingga kita perlu membuat rencana pengunaan dana (RPD). Dalam penyusunan RPD iharus sesuai dengan juknis BOS pada tahun 2017. Ada dua peraturan pemerintah yang menjadi acuan dasar penggunaan dana BOS tahun 2017 ini yaitu permendikbud nomor 8 tahun 2017 dan permendikbud nomor 26 tahun 2017. Jika ingin negunduh salinan permendikbud nomor 8 dan 26 tahun 2017 berikut ini adalah link unduhannya.



Berdasarkan permendikbud nomor 8 tahun 2017 dan permendikbud nomor 26 tahun 2017 sasaran penggunaan dana bos untuk SD, SMP dan sederajat adalah sebagai berikut:

1. Pengembangan Perpustakaan ( A )


1.     Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:

    1)     SD
   a)     Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
  1. SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4  semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
  2. SD yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester
  3. SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud    pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4    harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4.  Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b)     Penyelenggara Kurikulum 2006
  1. Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaranp ada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  2. Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2)    SMP
    a)    Penyelenggara K-13
  1. Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  2. Bagi sekolah yang baru melaksanakan K-13 dita hun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
  3. Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b)    Penyelenggara Kurikulum 2006
  1. Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
  2. Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. 
  4. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.     Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
3.     Langganan koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
4.    Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
5.    Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
6.     Pengembangan database perpustakaan.
7.     Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
8.     Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru ( B )

1.     Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
1)    penggandaan formulir pendaftaran;
2)     administrasi pendaftaran;
3)    publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4)     biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5)     konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
2.     Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ( C )

1.     Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
2.     Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
3.    Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
4.     Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
5.     Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
6.     Pemantapan persiapan ujian.
7.     Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
8.     Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
9.     Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
Keterangan:
Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran ( D )

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
1.     fotokopi/penggandaan soal;
2.     fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
3.     biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah    Pusat/pemerintah daerah.

5. Pengelolaan Sekolah ( E )

1.     Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
2.     Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
3.     Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
4.     Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
5.     Pengadaan suku cadang alat kantor.
6.     Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
7.     Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
8.     Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
9.     Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/kantor pos.
10.     Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
11.     Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
12.     Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
13.     endataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a)    penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
14.     Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
15.     Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
16.     Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
17.     Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan juga untuk:
1)    supervisi oleh kepala sekolah;
2)     supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka;
3) kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4)    kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5)     kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang);
6)     pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.
Keterangan:
1) penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;
2)    besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundangundangan.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta
Pengembangan Manajemen Sekolah ( F )

1.     Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
2.    Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah.
3.     Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah. BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

7. Langganan Daya dan Jasa ( G )

1.     Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
2.     Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
3.     Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah ( H )

1.     Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
2.     Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
3.     Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
4.     Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan.
5.    Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

9. Pembayaran Honor ( I )

1.     Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
2.     Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
3.     Pegawai perpustakaan.
4.     Penjaga sekolah.
5.     Petugas satpam.
6.     Petugas kebersihan.
Keterangan:
a.     Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b.     guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c.     bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d.     guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran ( J )

1.     Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
2.     Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
3.     Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
4.     Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
Keterangan:
a.     komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b.     proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Biaya Lainnya ( K )

Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1- 10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain:
1.     peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
2.     membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;
3.     mesin ketik untuk kebutuhan kantor.

Demikian coretan Intro Pendidikan kali ini kawan, semoga bermanfaat. Wassalam.
TIPS KOMPUTER, PERANGKAT LUNAK UN TAHUN 2017 EXCEL

TIPS KOMPUTER, PERANGKAT LUNAK UN TAHUN 2017 EXCEL

Assalmualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jumpa lagi kawan dengan intro pendidikan. Kali ini Intro Pendidikan akan berbagi Aplikasi UN 2017 dalam versi Excel. Buat kawan-kawan yang membuhtuhkan untuk penulisan ijazah tahun pelajaran 2016/2017 berikut ini rivewnya: Untuk filenya silahkan diunduh pada link unduh file disini.
Silahkan rubah data siswa pada sheet data,isi semua data sesuai data siswa-siswa di sekolah kawan-kawan. Rubah juga isi data pada sheet data sekolah. Untuk yang lainya jangan dirubah. Sekian coretan Intro Pendidikan kali ini kawan, semoga bermanfaat, wassalam.

CARA MENAMPILAKAN DATA RINCI SKTP 2017

Jumpa lagi kawan-kawan. Kali ini Intro Pendidikan akan membahas tentang cara menampilkan data rinci di SKTP untuk sertifikasi pada menu Info GTK melalui SIMPKB.  SKTP  adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan  dimana SKTP tersebut merupakan syarat Untuk Mencairkan dana sertifikasi ke masing-masing Guru penerima sertifikasi. Ketika SKTP ini sudah terbit maka dana untuk tunjangan sertifikasi guru siap untuk dicairkan.

Namun pada akhir-akhir ini saat kita melakukan pengecekan terhadap SKTP masing-masing guru melalui Info GTK pada SIMPKB beberapa bagian SKTP tersebut tidak terlihat bahkan pada data rincian yang seolah-olah tersembunyi. Nah untuk mengatasi masalah tersebut Intro Pendidikan akan berbagi tips agar SKTP muncul seperti sediakala.  Menurut pengamatan saya ternyata info tersebut tidak muncul jika kita menggunakan IP Adress local. Dan benar saja ketika dirubah IP Adressnya menggunakan IP Luar Negeri ternyata SKTP muncul seperti sediakala.

Baik langsung aja kawan berikut ini cara mengatasinya:

Siapkan alat untuk berbah IP Addres local kita menjadi IP address Luar Negeri, silahkan unduh pada link dibawah ini :

  • Koneksikan internet kawan seperti biasa, jika sudah tersambung. Buka Aplikasi yang sudah kawan unduh tadi.
  • Ekstrak file dengan cara klik kanan lalu pilih Ektract Here
  •  Klik 2 kali pada Aplikasi
  •  Klik Tombol warna hijau dengan tulisan SAMBUNGKAN.


  • Jika muncul notifikasi Psiphone is connected aplikasi sudah siap digunakan.

  • Minimize aplikasi Psiphone pro nya.
  • Selajutnya buka laman login SIMPKB.
  • Login Menggunakan username dan password masing-masing. Klik menu Info GTK dan Taraaaaa…. SKTP sudah berhasil di tampilkan.

Sekian tips menampilkan SKTP melalui Info GTK pada SIMPKB semoga bermanfaat. Wassalam.

DAPODIKDAS, UPDATE DAPODIK TERBARU VERSI 2018A


Jumpa lagi kawan kali ini Intro Pendidikan akan membahas tentang update aplikasi dapodik 2018 terbaru yaitu aplikasi dapodik 2018a. Ada beberapa fitur yang diperbaiki dalam aplikasi terbaru ini.  
Berikut adalah daftar perubahan Aplikasi Dapodik Versi 2018.a :

    [Pembaruan] Penambahan referensi Spektrum PMK 2016 pada jenjang SMK
    [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran pada jenjang SPK
    [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan menu rombongan belajar berdasarkan jenjang (SMA: Reguler, Teori dan Ekstrakurikuler, SMK: Reguler, Praktik dan Ekstrakurikuler)
    [Pembaruan] Penambahan tabulasi Penyelenggara Pondok Pesantren pada data rincian Sekolah
    [Pembaruan] Penambahan pemicu secara otomatis perubahan status di kurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan dikelompokan menjadi C1, C2 dan C3 untuk kurikulum 2013
    [Pembaruan] Penambahan fitur rombongan belajar praktik yang wajib berasal dari rombongan belajar utama
    [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek sekolah penyelenggara kurikulum 2013 tapi masih menggunakan kurikulum 2006 (KTSP)
    [Pembaruan] Penambahan validasi bagi sekolah penyelenggara kurikulum 2013 pada jenjang SMK, untuk kelas X wajib menggunakan Spektrum PMK Tahun 2016
    [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK dan SMA, untuk menjaga konsisten antara program pengajaran atau kompetensi keahlian dengan kurikulum yang digunakan
    [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk pemecahan rombongan belajar praktik dirasiokan dengan peserta didik yang berada dirombongan belajar utama
    [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan nama rombongan belajar ganda
    [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan jika lebih dari 50% peserta didik tinggal di asrama dan belum mengisikan penyelenggarakan Pondok Pesantren
    [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan peserta didik dan rombongan belajar sesuai dengan Permendikbud 17 Tahun 2017
    [Pembaruan] Penambahan validasi untuk sekolah penyelenggara Kelas Terbuka yang tidak menginputkan layanan khusus dengan menambahkan jenis sekolah terbuka
    [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK bagi guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan mengajar mata pelajaran yang sama
    [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk akumulasi JJM guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan lebih dari jumlah maksimum yang terdapat pada referensi kurikulum
    [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk mencegah perbedaan jumlah jam mengajar pada rombongan belajar praktik dengan rombongan belajar induk dan mata pelajaran yang sama
    [Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik yang memilih agama yang sudah dinon aktifkan
    [Pembaruan] Penambahan aturan JJM pada rombongan belajar praktik yaitu jumlah jam maksimal adalah sisa dari jumlah jam maksimal pada kurikulum dikurangi dengan penggunaan JJM pada rombongan belajar utama
    [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan status dikurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan menjadi Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), Kompetensi Keahlian (C3)
    [Pembaruan] Penambahan dan penyesuain UI pada aplikasi untuk memasukan anggota rombel pada rombongan belajar praktiks
    [Perbaikan] Perubahan tampilan pada menu peserta didik agar memasukan data periodik lebih mudah
    [Perbaikan] Perubahan validasi akumulasi jam jadwal yang kurang dari jjm pada pembelajaran yang semula invalid menjadi warning
    [Perbaikan] Perubahan validasi peserta didik tidak wajar yang semula invalid menjadi warning
    [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu jadwal jika ada pembelajaran yang terlewat
    [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu peserta didik jika peserta didik berkebutuhan khusus
    [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu prasarana jika tidak memiliki sarana sesuai standar sarpras
    [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada dashboard untuk PLT Kepala Sekolah
    [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat menambah layanan Program/Kompetensi Keahlian pada jenjang SMK
    [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat memilih Program/Kompetensi Keahlian pada menu Rombongan Belajar
    [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk grahita ringan (C1) dan grahita sedang (C)
    [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk daksa ringan (D) dan daksa sedang (D1)
    [Perbaikan] Bugs validasi terdeteksi wali kelas non aktif
    [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek sarana longitudinal
    [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek nama siwa tidak wajar
    [Perbaikan] Bugs menentukan rombongan belajar ketika export excel peserta didik
    [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan semua tugas tambahan pada tampilan daftar tugas tambahan GTK
    [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan keamanan pada aplikasi
    [Perbaikan] Perbaikan dalam pemilihan Kepala Sekolah, Principal dan PLT
Untuk pemasangan aplikasi ada dua acara yaitu menggunakan Installer dan Patch. Jika aplikasi Dapodik versi 2018 sudah terpasang di komputer kawan silahkan gunakan file Patch Aplikasi Dapodik 2018a. File dapat diunduh pada link di bawah ini:

Patch Dapodik 2018a.

Jika aplikasi belum terpasang di komputer kawan silahkan gunakan file Installer Dapodik 28a, File dapar diunduh pada link di bawah ini:

Installer Dapodik 2018a.

Untuk Proses instalasi sama dengan proses instalasi pada dapodik sebelumnya.
Demikian coretan kali ini kawan semoga bermanfaat. Wassalam.

PENDIDIKAN INDONESIA, MAKALAH DEMOKRASI EKONOMI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Ekonomi Indonesia disebut-sebut “tumbuh pesat”. Akan tetapi, pada saat bersamaan, ketimpangan pendapatan juga terjadi: ketimpangan pendapatan antar daerah dan ketimpangan pendapatan di kalangan rakyat Indonesia.
Konon, 50 persen kekayaan ekonomi Indonesia hanya dikuasai oleh 50 orang. Pada tahun 2010, berdasarkan data perhimpunan Prakarsa, kekayaan 40 orang terkaya Indonesia sebesar Rp680 Triliun (71,3 miliar USD) atau setara dengan 10,33% PDB (15 juta keluarga atau 60 juta jiwa paling miskin).
Selain itu, menurut perkumpulan Prakarsa, konsentrasi kekayaan di Indonesia itu adalah tiga kali lebih tinggi dari Thailand, empat kali dibanding Malaysia, dan 25 kali dibandingkan Singapura. Dengan demikian, Indonesia termasuk negara dengan tingkat ketidaksetaraan atau ketimpangan terparah di Asia tenggara.
Penyebab utama ketimpangan pendapatan ini adalah sistim ekonomi. Penyelenggara negara kita sengaja menerapkan sistem ekonomi yang memupuk ketidakadilan dalam lapangan ekonomi dan distribusi pendapatan.
Dalam kapitalisme, tujuan produksi adalah melayani tujuan kapital, yaitu keuntungan. Sedangkan, seperti kita ketahui, para kapitalis punya kekuasaan penuh untuk memutuskan penggunaan kapital mereka agar melahirkan keuntungan. Pada level kekuasaan negara, karena negara menganut logika kapital, maka kekuasaan paling dominan dalam kebijakan ekonomi adalah para kapitalis.
Hal itu sangat berlawanan dengan konstitusi kita. Dalam UUD 1945, khususnya pasal 33 UUD 1945, prinsip pengelolaan ekonomi kita mestinya menganut “demokrasi ekonomi”. Konsep demokrasi ekonomi bukanlah kosakata baru dalam pembicaraan sistem ekonomi Indonesia.
Pada tahun 1930-an, Bung Karno sudah mengulas secara mendalam mengenai konsep “sosio-demokrasi”, yakni perpaduan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Menurut Bung Karno, demokrasi yang sejati tidak sebatas demokrasi politik tetapi juga harus mengandung demokrasi ekonomi.
Pada hampir bersamaan, Bung Hatta juga mengulas soal demokrasi ekonomi ini. Demokrasi ekonomi adalah “kerakyatan-ekonomi” atau “kesamarasaan ekonomi dan kesamarataan ekonomi”. Bagi Bung Hatta, sistim ekonomi laisses-faire, dengan semangat free enterprisenya, tidak cocok dengan cita-cita masyarakat adil dan makmur. Pasalnya, di mata Bung Hatta, sistim ini akan menyebabkan si kaya bertambah kaya dan si miskin bertambah melarat.
Bung Karno dan Bung Hatta tidak setuju jika kapitalisme merajalela. Rumusan dua tokoh utama pendiri Republik Indonesia ini, juga tokoh-tokoh pendiri bangsa lainnya, terjabarkan dengan baik dalam pasal 33 UUD 1945. Penjelasan pasal 33 UUD 1945 sangat gamblang mengurai prinsip demokrasi ekonomi itu: “Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.”
Akan tetapi, prinsip demokrasi ekonomi ini tidak dijalankan oleh pemerintah kita. Sebaliknya, pemerintah kita menganut sistem ekonomi yang dulunya ditentang habis-habisan oleh pendiri bangsa kita. Sistim ekonomi Indonesia saat ini adalah neoliberalisme, sebuah sistem ekonomi yang menempatkan keuntungan (profit) di atas kepentingan rakyat. Akibatnya: pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam nasional tidak tertuju pada ‘sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’, melainkan mengabdi pada pemenuhan keuntungan segelintir orang: swasta nasional dan asing.
Karena itu, jika kita ingin keluar dari kondisi rakyat yang sangat timpang ini, maka sudah saatnya menggelorakan kembali semangat demokrasi ekonomi. Sudah saatnya memperjuangkan kembali penegakan Pasal 33 UUD 1945!

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia memiliki landasan idiil yakni Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh sebab itu, segala bentuk suatu kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi.
Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut dengan sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi bisa didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan suatu perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan suatu kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
B. Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Demokrasi
1. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
  • Perekonomian disusun untuk usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai untuk permufakatan sebuah lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  • Warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta memiliki hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak dapat bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam suatu batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

2. Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain mempunyai ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga memiliki hal-hal yang harus dihindarkan.
  • Sistem free fight liberalism, yakni sebuah sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan bisa menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga bisa menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  • Sistem etatisme, yaitu di mana negara beserta aparatur ekonomi negara sifatnya dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

C. Dampak Sistem Ekonomi Demokrasi
  • Sistem Free Fight Liberalism, yang menimbulkan suatu eksploitasi manusia dan bangsa lain.
  • Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan suatu masyarakat.
  • Kredibilitas pemerintah sudah sampai pada titik nadir
  • Rezim Orde Baru yang selalu mengedepankan suatu pertumbuhan (growth) ekonomi
  • Rezim yang sangat korup sudah membuat sendi-sendi perekonomian mengalami kerapuhan. 

D. DEMOKRASI EKONOMI DAN PERMASALAHANNY
1. Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi
Dewasa ini jika ada orang bertanya tentang sistem ekonomi di Indonesia, maka umumnya akan menjawab sistem demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi dipandang sebagai suatu sistem yang dianggap sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena sesuai dengan UUD 1945 pasal 33. Tetapi kenyataannya benarkah demikian? Bila kita cermati dari realitasnya banyak pertanyaan dan permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Soal demokrasi sudah teramat sering dibicarakan ataupun dibahas. Pada negara yang menghidupkan asas demokrasi, rasanya soal penerapan asas demokrasi itu akan dibicarakan selama orang hidup bernegara. Karena bernegara dan berdemokrasi merupakan kesatuan yang tak terpisahkan.
Namun ungkapan demokrasi itu dari zaman ke zaman secara praktis dapat berbeda, bobot manifestasinya bisa berlainan. Tapi persoalan hakiki yang terkandung di dalamnya tetap sama, yakni persamaan untuk menyatakan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam menentukan pilihan terhadap sistem politik yang ada. Juga pengawasan terhadap unsur-unsur sistem politik demokrasi itu secara terus menerus dilakukan demi kepentingan rakyat.
Hal itu berarti bahwa pemerintah atau unsur-unsur lain dalam sistem politik harus pula merupakan komponen untuk menjalankan demokrasi secara praktis. Supaya dapat menata usaha-usaha yang berbobot demokratis, tentu komponen itu harus dapat dikontrol atau diawasi secara terus-menerus oleh rakyat sebagai pihak yang memberikan kepercayaan. Unsur-unsur sistem politik, dengan demikian, selalu terjaga untuk menjalankan aneka usaha dan kegiatan yang membawa amanat rakyat.
Implementasi demokrasi dalam perbagai bidang kehidupan harus bisa tampak, dan dilakukan secara memadai oleh pemerintah dan unsur lain dari sistem politik yang mendapat kepercayaan untuk mengembangkannya. Antara lain misalnya dalam bidang ekonomi.
Penerapan demokrasi di bidang ekonomi mesti bisa dirasakan dan memenuhi aspirasi rakyat yang bergumul dengan masalah itu. Namun kekeliruan bisa saja terjadi dalam penerapan, tidak selalu kepentingan rakyat banyak yang diutamakan. Boleh jadi, praktik politik-ekonomi hanya merupakan kompromi antara keinginan sempit dari berbagai golongan yang mempunyai pertimbangan dan kepentingan. Bahkan kadang-kadang kepentingan atau interest sempit itu paling menentukan dalam pengambilan keputusan politik-ekonomi dan pelaksanaan praktisnya.
Tidak mengherankan, dengan latar persoalan seperti itu, orang tergugah untuk bicara dan mencari penjernihan yang lebih memadai terhadap pelaksanaan demokrasi. Tak terkecuali praktek demokrasi di bidang ekonomi yang langsung dirasakan. Orang lantas bicara secara gencar tentang deviasi nyata yang seringkali menimbulkan kesan bahwa penyimpangan seperti itu sudah biasa berjalan tanpa menghiraukan lagi perwujudan demokrasi di bidang ekonomi. Hasil yang terlihat ternyata jauh dari keselarasan yang didambakan oleh rakyat.
Gagasan demokratisasi kehidupan ekonomi antara lain dimaksudkan untuk menghilangkan suasana pemerasan yang terjadi dalam interaksi penghisapan antar satu kelompok dengan kelompok lain. Misalnya dalam suasana tukar menukar, bagaimana menghilangkan kondisi supaya satu kelompok tidak mempunyai kekuatan atau kedudukan yang lebih istimewa untuk meraih keuntungan dari kelompok lain yang lemah yang kemudian juga dieksploitasi. Mereka yang menderita kelemahan ini biasanya dalam keadaan yang terpaksa dan tidak ada jalan keluar lain sebagai alternatif.
Menurut DR. C. Westrate dalam bukunya “Ekonomi Dunia Barat” (dalam Mutis, Thoby. 2002 ), suatu tata ekonomi negara antara lain karena situasi struktur pasar yang tidak sempurna. Di sanalah munculnya monopoli, oligopoli pada pasar penjualan, dan monopsoni serta oligopsoni pada pasar pembelian. Semakin menggejala hal ini dalam masyarakat ekonomi, semakin besar pula keuntungan dan permainan harga yang dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mempunyai kedudukan istimewa tersebut.
Makin meluasnya situasi seperti itu antara lain disebabkan oleh beberapa faktor:
  1. Kemajuan teknis yang samakin berkembang, menyebabkan pihak yang meraih kemajuan teknis itu bisa memperoleh lebih banyak dan lebih baik, seraya memposisikan mereka pada kedudukan yang lebih istimewa.
  2. Keuntungan ekonomis karena mengusahakan secara besar-besaran pada beberapa cabang perusahaan (economics of large scale).
  3. Nafsu perluasan dari beberapa pengusaha secara berlebihan. Hal ini dikarenakan pengusaha bisa bergerak secara tak terbatas. Perluasan itu dengan sendirinya memakan korban yang tidak sedikit. Dalam soal ini, jika tidak cepat-cepat diciptakan aturan yang jelas mengenai pengarahan tentang perusahaan yang melakukan produksi massa, tak ayal lagi perusahaan lemah atau industri kecil bakal mati.

Kita perlu mengkaji lagi satu persatu bangun dari penataan Sistem Ekonomi yang berpijak pada visi pendiri Republik ini yang tergambar dalam pasal 33 UUD 1945. Berkaitan dengan Sistem Ekonomi itu, ada beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, antara lain (1) Apa yang merupakan bagian strategis dalam sistem demokrasi?; (2) Bagaimana sifat dan wujud saling bergantung antara elemen-elemen yang ada dalam sistem itu?; (3) Manakah yang merupakan proses utama dalam sistem yang mempertalikan bagian-bagian sistem yang menyediakan ruang penyesuaian antara satu dengan yang lain?; (4) Apakah yang menjadi tujuan yang tercermin dalam sistem demokrasi ekonomi?
Dalam perspektif sistem ekonomi yang didasarkan pada pasal 33 UUD 1945, kemakmuran dalam masyarakat dapat dikatakan sebagai kesejahteraan sosial yang harus dicapai sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan demokrasi ekonomi.

2. Enam Permasalahan Utama
Ditinjau dari sisi pelaksanaan demokrasi ekonomi di Indonesia kita akan berhadapan pada beberapa pertanyaan dan permasalahan.
Pertama, dari aneka bahasan di masa lampau, sering dibicarakan bahwa salah satu parameter dari demokrasi ekonomi dalam masyarakat adalah munculnya pemerataan pendapatan yang semakin baik. Pola redistribusi pendapatan yang bermakna keadilan lalu menjadi sorotan dan dipertanyakan . Berkaitan dengan itu sering dipertanyakan kebijakan ekonomi dalam persepektif struktural: proses, perilaku, dan penataan hukum dan perataran (law enforcement) yang menterjemahkan dan mendukung penerapan pemerataan secara luas.
Kedua, sering juga para ekonom saat kini mempersoalkan aspek pemerataan apakah seiring dengan pertumbuhan (redistribotion with growth sebagaimana pengalaman Taiwan, Korea, dan Jepang) . Dalam bahasa ini akan dikaitkan aspek the principles of resource allocation yakni alokasi sumber daya, sumber dana, dan sumber-sumber lainnya yang turut direkayasa untuk memacu pemerataan pendapatan yang di dalamnya juga merangsang pertumbuhan ekonomi. Termasuk juga dipertanyakan tentang penetaan harga dan perilaku pasar yang menggerakkan alokasi secara tepat, kontekstual dan relevan. Soal lainnya adalah penataan harga yang merangsang insentif ekonomis tetapi di dalamnya secara integralistik mengundang unsur keadilan dalam berekonomi.
Ketiga, dalam bahasa teori ekonomi saat ini sering kita mendengar ungkapan tentang normatice economy dan positive economy. Positive economy mempersoalkan apa yang terjadi (actual condition). Sementara normative economy mempersoalkan what should be atau apa yang harus terjadi. Dan dalam sudut pandang normatif muncul pikiran kritis, muncul ruang yang mempersoalkan visi demokrasi ekonomi kita . Sudut pandang ini juga mempersoalkan apa yang sebenarnya yang harus terjadi dalam praktek demokrasi ekonomi kita . Hal ini juga berkaitan dengan persoalan rekayasa pemetaan ekonomi yang didasarkan pada cita-cita untuk kemakmuran masyarakat.
Keempat, modal yang akan digerakkan tentu tidak bisa langsung diambil begitu saja dari langit, tetapi perlu didasarkan pada visi. Dalam konteks Indonesia, visinya tentu Pancasila. Modal dalam demokrasi ekonomipun rupanya masih dkuasai oleh pihak pihak tertentu . banyak anggota masyarakat yang tidak memiliki modal , dipihak lain ada segelintir orang yang menguasai modal .
Paradigma Pareto Optimum dalam teori ekonomi memaklumkan bahwa kepuasan yang digapai seseorang hendaknya tidak boleh mengorbankan kepuasan orang lain. Hal ini amat rapat pertaliannya dengan paham keadilan sosial dalam Pancasila. Pareto Optimum itu di beberapa tempat dalam praktiknya dapat mempengaruhi para pelaku ekonomi supaya tidak serakah dan mengubah pandangan tentang tujuan ekonomi (econoimc goals) agar tidak selalu dalam lingkup untuk mencari untung semata, tetapi dilihat dalam konteks yang lebih luas bagaimana menggerakkan efisiensi, pemerataan pendapatan, keadilan harga (justum pretium), perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Kelima, ekonom yang peka pada keadilan sosial dan pemerataan juga membicarakan tentang kebijakan ekonomi yang di dalamnya mempersoalkan secara terus menerus tentang aneka kebijakan (macro and micro policies) yang erat kaitannya dengan tujuan ekonomi yang luas seperti yang dipaparkan tadi. Bahkan secara amat tajam mereka mempersoalkan tentang penghindaran biaya sosial (social cost) oleh para pelaku ekonomi untuk mencapai tujuan ekonomi atau melakukan kegiatan ekonomi untuk mencapai tujuan ekonomi atau melakukan kegiatan ekonomi dari waktu ke waktu. Kebijaksanaan ekonomi jangan memaksa kepitalisme yang tidak manusiawi menjadi pelaku ekonomi yang dominan. Rasanya permodelan ekonomi virsi Indonesia perlu dipacu bersama secara relevan dengan kepekaan tertentu. Permodalan dalam kerangka mewujudkan demokrasi ekonomi perlu direkayasa sesuai konteks yang berlandaskan visi demokrasi ekonomi yaitu untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Keenam, berkaitan dengan aneka rekayasa di atas, sering dibicarakan pula tentang koperasi, seperti di Jepang dan Korea dengan peran koperasi yang begitu kuat yang mulai memunculkan sosok tulang punggung perekonomian negara . Bahkan penggerak koperasi di Jepang seperti Kagawa mempersoalkan brother hood economy atau paham kekeluargaan dalam berekonomi yang menjadi dasar koperasi sehingga koperasi di negara itu juga menjadi agen dari demokrasi ekonomi. Pandangan almarhum Moh. Hatta dan Kagawa dalam banyak hal adalah sama, bahwa koperasi harus dibangun mulai dari bawah dan kemudian harus menjadi besar. Karena anggota koperasi adalah pemilik dan pengguna dari kegiatan koperasinya, maka ia perlu direkayasa untuk menjadi besar dan kuat.
3. Monopoli dalam Demokrasi Ekonomi
Di dalam demokrasi ekonomi pelayanan kepentingan umum diutamakan. Dalam hal ini perilaku monopoli yang merugikan kepentingan umum sangat tidak dikehendaki.

a. Undang-undang Anti Monopoli
Praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat yang telah berjalan selama ini telah nyata menyebabkan kehancuran perekonomian Indonesia. Usaha dan perilaku seperti ini kita semua tentu tidak menginginkan tumbuh subur. Untuk mencegah praktik tersebut telah dibuat perangkat perundang-undangannya. Persepsi yang sama antara masyarakat dan pemerintah terhadap substansi UU tersebut akan dapat mewujudkan perekonomian Indonesia yang lebih baik.
Meskipun terlambat, akhirnya UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi bahan bahasan penting para wakil rakyat. Pokok pikiran penting yang harus diperhatikan benar oleh para wakil rakyat adalah pakaah dengan diundangkannya UU tersebut nantinya segala persoalan yang menyangkut praktik monopoli dan ekses-ekses yang ditimbulkannya bisa diatasi atau tidak. Hal ini penting mengingat pada berbagai kasus proses legislasi nasional, khususnya yang menyangkut regulasi ekonomi, memang menghasilkan produk perundangan yang canggih dan ideal, akan tetapi dalam pelaksanaannya sebagian besar tak ubahnya seperti lembaran-lembaran kertas tak bermakna.
Dalam konteks pelaksanaan UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, persoalan terbesar adalah dihadapkannya peraturan tersebut pada struktur dunia bisnis yang dibangun , yang terlanjur amat toleran bahkan secara pragmatis memang diletakkan dalam kerangka monopoli dan oligopoli. Dalam kerangka itu dunia bisnis Indonesia berfungsi sebagai simpul pertemuan antara pelaku bisnis pemburu rente (rent seeker) dan para pejabat korup untuk membangun sebuah imperium kekuasaan yang langgeng.
Terdapat beberapa ekses yang secara teoritis maupun empiris terjadi dalam ekonomi Indonesia akibat praktek-praktek monopoli-oligopoli tersebut.
Pertama, praktek bisnis monopolistik dan oligopolistik secara tidak adil dan tidak seimbang mendistribusikan kekayaan ekonomi melalui beban dan keuntungan transaksi ekonomi antara berbagai pihak. Pihak-pihak yang menikmati monopoli dan oligopoli dengan leluasan mengenakan harga yang tinggi dan meraup keuntungan yang besar secara tidak wajar dan tidak fair. Keuntungan dan kekayaan yang diperoleh dengan cara ini dianggap sebagai sebuah perampasan yang tidak fair dan tidak adil atas konsumen yang terpaksa harus membayar dengan harga lebih tinggi tadi.
Kedua, praktek bisnis monopolistik dan oligopolistik telah pula menciptakan inefisiensi ekonomi. Dalam situasi tanpa persaingan, perusahaan yang memegang hak monopolitik dan oligopolistik melalui proteksi politik umumnya dikelola secara tidak efisien dengan cara memboroskan sumberdaya yang ada. Akibatnya harga yang ditawarkan menjadi amat mahal. Pada gilirannya hal tersebut akan menurunkan daya saing nasional dalam arus global. Di sisi lain, pola kebijakan ekonomi yang mendukung hal tersebut hanya melahirkan pengusaha karbitan yang mengandalkan lobi-lobi dan kolusi politik yang distortif terhadap pasar.
Ketiga, akibat dari hal-hal tersebut di atas, ekonomi dan bisnis dikelola secara tidak rasional dan transparan. Keputusan-keputusan politik dalam dunia bisnis diarahkan pada keuntungan segelintir pengusaha yang dekat dengan penguasa. Akibatnya pemerintah tak cukup memiliki kredibilitas dalam pelaksanaannya. Deregulasi pemerintah yang benar-benar efektif menyelesaikan problema akut ekonomi Indonesia layak saja tak satupun.
Muara dari ketiga persoalan tersebut adalah terciptanya pasar domestik yang distortif. Distorsi ini terjadi baik secara sektoral, regional maupun perdagangan internasional (tingginya tarif). Akibat distorsi ini adalah sukarnya terdeteksi kemampuan pasar yang sebenarnya. Sentimen pasar menjadi kabur dan irrasional sehingga tak dapat terkendali secara wajar. Pasar yang menurut doktrinnya mengejawantahkan orde dan tatanan ekonomi yang harmonis berubah menjadi chaos dan unpredicted.
Memperbaiki struktur pasar seperti di atas itulah yang menjadi tantangan bagi UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu memang harus dipenuhi beberapa persyaratan. Pertama, UU itu secara substansi harus dapat memberi kepastian bahwa di tengah iklim kebebasan berusaha, sesuai dengan semangat ekonomi pasar yang bebas dan terbuka, hak dan kepentingan semua pihak tidak akan dilanggar secara tidak fair. Kedua, UU itu dapat melindungi dan menjaga persaingan yang sehat di antara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar. Perlindungan dan jaminan ini terutama melalui aturan main yang transparan dan positif. Ketiga, UU ini harus secara tegas memberikan kesempatan kepada pelaku-pelaku ekonomi yang lemah agar bisa berkembang bebas melakukan transformasi skala usaha ke arah yang lebih luas.
Dengan persepsi yang sama antar berbagai pihak UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan dapat dilaksanakan dalam semangat untuk menciptakan perekonomian yang lebih baik pada masa kini dan masa depan, demi mewujudkan impian demokrasi ekonomi di Indonesia.

b. Mencegah Monopoli Informasi
Kalau kita berbicara tentang demokrasi ekonimi agaknya satu hal yang perlu diperhatikan secara tuntas, soal informasi. Kita sering mendapat gambaran bahwa siapa yang menguasai informasi dialah yang bakal meraih peluang bisnis yang paling menguntungkan. Hal ini yang membuat sementara kalangan ekonom pernah mengatakan bahwa informasi saat ini bisa berfungsi sebagai faktor produksi. Informasi diharapkan mampu melayani kepentingan umum, sehingga tidak diharapkan adanya monopoli informasi untuk kepentingan individu atau sekelompok orang.
Jika terjadi monopoli informasi seperti di atas, maka mereka yang mempunyai akses informasi ini bisa meraih keuntungan bahkan bertambah kaya, sementara itu yang lain bisa tetap merata. Monopoli informasi macam ini bertentangan dengan paham demokratisasi akses informasi. Padahal managemen akses informasi perlu digerakkan untuk turut memacu demokrasi ekonomi. Karena demokrasi ekonomi tanpa demokratisasi akses informasi akan mengalami hambatan.
Berkaitan dengan hal ini sering kita mendengar ada informasi yang bocor dari orang dalam atau yang berwenang yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu yang dekat dengannya. Sementara itu pihak-pihak lalin yang jauh dari sumber informasi tentu tidak menerima hal yang sama dan akan merana. Misalnya kalau ada pihak di luar pemerintah yang tahu bakal ada tindakan devaluasi oleh pemerintah, mereka tentu akan memborong valuta asing. Juga misalnya ada yang mengetahui akan ada pengumuman kenaikan harga barang-barang strategis tertentu atau kenaikan tingkat suku bunga, pihak-pihak yang telah mengetahui dari sumber-sumber orang dalam yang kompeten tentu akan meraih keuntungan yang besar. Demikian pula halnya dalam penataan tender bagi proyek-proyek pembangunan. Kenyataan semacam ini yang perlu kita simak secara lebih mendalam. Karena informasi orang bisa meraih abnorma profit dalam sekejap bahkan sering kita mendengar muncul orang kaya baru.
Berkaitan dengan kenyataan ini sering kita mendengar tentang perlunya kode etik mengenai pemberian informasi yang meluas atau tertutup supaya tidak menimbulkan situasi yang menyebabkan munculnya monopoli informasi yang tidak sehat dalam masyarakat kita. Usulan seperti ini perlu direpons dan dirumuskan secara baik. Kalau perlu dibuat undang-undang khusus tentang insider infomation or insider trading atau semacamnya supaya tidak terjadi monopoli informasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Apalagi dalam suasana saai ini di mana kita perlu melakukan aneka dialog untuk merumuskan penjabaran demokrasi ekonomi secara tepat dan mengena.

c. Pengorganisasian Belum Mamadai pada Lapisan Bawah
Di sekitar kita kebanyakan industri besar, baik yang modalnya beresal dari dalam negeri maupun dari penanaman modal asing merupakan perusahaan tertutup. Atau dengan kata lain, ia bukan pula perusahaan milik koperasi yang bergerak dalam dunia industri. Dan perlu disadari, dalam industri itu sendiri terdapat persaingan yang tajam antara perusahaan yang menggunakan teknologi modern serta produksi massa di satu pihak dan perusahaan-perusahaan yang bermodal kecil,namun padat karya, dengan cara kerja dan manajemen tradisional di pihak lain. Akibat persaingan itu, banyak perusahaan batik rakyat kecil-kecilan harus gulung tikar karena tidak tahan berhadapan dengan industri batik modern dengan peralatan yang serba mutakhir.
Di samping itu, di dunia perusahaan yang bergerak di bidang industri belum diatur semacam pembatasan, untuk menghindarkan terbentuknya gabungan perusahaan yang bersifat trust dan kartel secara berlebihan.
Pengorganisasian usaha-usaha di bidang pertanian rakyat dan industri rumah kecil-kecil agaknya mesti bisa dimekarkan. Dengan demikian usaha itu tidak termakan atau terserap oleh tentakel-tentakel segelintir kelompok atau orang kuat yang berkecimpung dalam bidang pertanian rakyat dan industri yang mempunyai kedudukan yang berpotensi melakukan pemerasan. Mereka biasanya mempunyai kedudukan monopoli, oligopoli, atau monopsoni, oligopsoni dalam taat niaga hasil-hasil dari kedua sektor termaksud.
Komunikasi yang tidak efektif dengan rakyat pada lapisan yang paling bawah menyebabkan rakyat enggan bekerja aktif dalam program. Kesulitan dalam transportasi dan distribusi menyebabkan pembagian pupuk ke desa-desa tidak memuaskan serta kurang tepat pada waktunya. Rehabilitasi jaringan pengairan yang terbengkalai tak dapat mengikuti pesatnya kebutuhan akan air dari sawah-sawah yang kian banyak. dan akhirnya, pemasaran produksi beras makin yang meningkat tetapi tidak dipersiapkan dengan baik menyebabkan kesimpangsiuran tentang harga sehingga para petani hanya memperoleh keuntungan yang sedikit. Akibatnya, banyak petani enggan untuk membayar kredit yang telah mereka terima dari penyalur-penyalur benih, pupuk, dan pestisida.
Soal simpang siur tentang harga dalam penjualan hasil pertanian rakyat atau hasil industri rumah kecil-kecian di desa, di mana kebanyakan petani mendapat harga yang tak layak. Menurut penelitian pada beberapa komoditi ekspor hasil pertanian dan industri rumah rakyat, sebagai produsen mereka cuma mendapat 50 persen dari harga jual. Bahkan ada yang lebih rendah. Hal itu antara lain disebabkan, karena pada tata niaga komoditi-komoditi itu masih selalu dieksportir oleh pedagang perantara atau para elit ekonomi di desa. Karena mereka mempunyai kedudukan monopsonis (pembeli tunggal yang berkuasa).

4. Demokrasi Ekonomi Era Otonomi dan Swastanisasi
Era otonomi yang diterapkan di Indonesia tidak terlepas dari upaya untuk perwujudan demokrasi ekonomi, khususnya memberi kesempatan pada masyarakat daerah untuk lebih berpartisipasi dalam perekonomian, sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan di daerah-daerah. Dalam rangka efisiensi penggunaan sumberdaya dan sumber dana maka upaya swastanisasi sulit untuk dihindari.

a. Demokrasi Industri di Era Otonomi
Akhir-akhir ini angin keterbukaan semakin berhembus dalam alam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Dalam istilah yang lebih populer kita menyatakan, bahwa proses demokrasi menjadi semakin berkembang di Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari tuntutan masyarakat Indonesia sebagai akibat kemajuan pembangunan selama ini, yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan, pendidikan, dan sebagainya.

b. Swastanisasi BUMN
Salah satu bentuk deregulasi dan debirokratisasi dalam tatanan ekonomi Indonesia saat ini adalah adanya privatisasi dalam bentuk menswastakan beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Privatisasi bertujuan mengefisienkan penggunan sumber dana dan sumberdaya agar menghasilkan manfaat bagi kepentingan pemilik dan para stakeholder lainnya, seperti para karyawan, pelanggan dengan layanan yang cepat, tepat dan kalau dapat lebih murah. Semuanya sejalan dengan upaya memacu pertumbuhan bisnis yang memadai.
BUMN tidak efisien, antara lain karena para pengayomnya dari departemen teknis sering kurang memahami cara pembinaan yang tepat, sehingga menimbulkan inefisieni eksternal. Berkaitan dengan itu, beragam pihak merasa perlu melakukan pembenahan terhadap beberapa BUMN, antara lain dengan memasukkan unsur swasta atau dibeli oleh perusahaan swasta. Selain itu, saham perusahaan negara dapat dibeli perusahaan swasta dalam jumlah tertentu bila diubah bentuknya menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang bisa go public.
Dengan alasan untuk memacu pertumbuhan bisnis dan mengefisienkan pelayanan, privatisasi itu bisa diterima. Karena ada perusahaan negara yang nyata-nyata merugi akibat mismanajemen, atau karena mismatching dari permodalannya, atau karena salah urus. Namun tujuan ekonomi bukan melulu untuk pertumbuhan tetapi juga untuk pemerataan. Bahkan ada ungkapan tentang redistribution with growth di negeri-negeri yang sukses melakukan privatisasi terhadap perusahaan negara yang sebelumnya tidak efisien.

5. Membangun Wirausaha
Sistem demokrasi ekonomi sebagai sarana menggerakkan ekonomi rakyat sangat berupaya menciptakan kesejahteraan melalui peningkatan kemandirian atau usaha membangun kewirausahaan.
Sudah sejak Orde Baru, Garis Besar Haluan Negara membentangkan rumusan yang memandang perlunya meningkatkan kesejahteraan kelompok masyarakat yang rendah penghasilannya. Di samping itu, dipandang perlu adanya pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan. Keduanya dilakukan sekaligus untuk mencegah melebarnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
Berkaitan dengan golongan ekonomi lemah telah pula digariskan bahwa usaha program untuk memperluas dan meningkatkan usahanya, dalam rangka memperluas pengikutsertakan golongan ekonomi lemah dalam ruang lingkup dan tanggung jawab yang lebih besar. Ekonomi lingkup dan tanggung jawab yang lebih besar. Ekonomi lemah harus diberi kesempatan untuk memperluas permodalannya, meningkatkan keahliannya untuk mengurus perusahaan dan kesempatan untuk memasarkan produksinya. Rumusan haluan negara yang seperti itu baik dan patut didukung, namun yang lebih penting ungkapan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam konsep yang praktis dan sesuai dengan situasi kongkrit di daerah-daerah.
Saat ini ada juga usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam rangka membantu pengusaha kecil di pusat dan daerah. Misalnya dengan mendirikan pasar-pasar supaya pengusaha kecil dapat melakukan usaha-usaha secara lebih baik. Juga pemerintah menyediakan berbagai fasilitas kredit yang ditujukan untuk membantu pengusaha atau perusahaan kecil. Namun, di balik itu semua, supaya lebih sukses dalam penyaluran serta pengadaannya dibutuhkan pula studi khusus dan pembinaan yang lebih baik bagi perusahaan kecil.
Bertalian dengan soal ini Dr. O. Sutomo Koesnadi dalam tulisan berjudul Kebangkitan Wiraswasta Indonesia antara lain mengemukakan bahwa patut pula kiranya memikirkan bagaimana mengembangkan para usahawan atau wiraswasta-wiraswasta kecil yang pada saat ini bertebaran di seluruh pelosok tanah air. Mereka mungkin berasal dari lulusan ataupun drop out sekolah dasar, menegah atau perguruan tinggi, atau telah mengalami beberapa pendidikan non-formal di desa-desa baik kejuruan, pertukangan, pertanian dan sebagainya. Kendati belum mendapat bimbingan yang memadai, usahanya ada yang berjalan. Meski ada pula yang tidak berkembang atau kecil, dan bahkan mati.
Dalam hal ini, Presiden Bank Dunia beberapa tahun lalu mengusulkan kepada negara-negara berkembang untuk mendirikan semacam industrial estate (kawasan industri mini) yang berada di pinggiran kota-kota besar. Maksud pendirian itu sejalan dengan pengembangan para usahawan kecil dan menengah, yaitu untuk menampung para wiraswasta kecil menengah tersebut agar mereka bisa berkembang usahanya. Dengan adanya kawasan industri mini, sedikitnya mereka dapat sarana yang memadai untuk mengembangkan usahanya.
Dalam era dimana orang semangat untuk membicarakan visi 2020 maka mau tidak mau perlu adanya suatu pemberdayaan yang sangat tajam terhadap para wirausaha Indonesia untuk berkiprah secara lebih mantap di dalam dunia bisnis tingkat nasional maupun internasional. Persoalan baig kita antara lain adalah mempertajam intuisi, bukan hanya mendapatkan pendidikan di bangku sekolah tetapi juga pengalaman dan penciuman bisnis (business intelligence). Hal ini memerlukan dedikasi tertentu yang ditunjang oleh suatu sikap yang tidak mudah patah semangat, lebih lentur dalam menghadapi kesulitan-kesulitan yang berproses seraya mempertajam kepekaan terhadap lingkungan mikro ataupun makro secara tepat. Melalui kesulitan yang berproses ini justru mutiara kewirausahaan itu ditempa untuk menghasilkan buah berlimpah.
Kekuatan yang harus dimiliki wirausahawan antara lain berusaha menghilangkan hambatan-hambatan yang tidak perlu, memacu kebersamaan visi yang win and win, menata kesetaraan dalam kemitraan, memacu keunggulan kewirausahaan yang berani mengambil risiko. Momentum liberalisasi perdagangan, tentu memacu persaingan ekonomi global yang tak terhindarkan. Para entrepreneur dari Indonesia dalam menghadapi liberalisasi ini mau tidak mau perlu meningkatkan kualitas kewirausahaan, baik melalui upaya mempertajam intuisi maupun pendekatan analisis bisnis yang tepat.
Gary Hamel dan Aime Heene dalam Thoby Mutis (2002) menyatakan bahwa keunggulan persaingan yang terus menerus diperbaharui paling mungkin dipenuhi oleh sebuah organisasi yang terus menerus belajar, atau organisasi yang memungkinkan proses belajar yang berkelanjutan itu berlangsung (learning organization) yang memiliki fleksibilitas strategi operasional tertentu dan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
  1. Pola pikir serta tindakan yang teratur dari semua anggota organisasi, dengan memperhatikan hubungan antara fungsi-fungsi manajemen yang berbeda.
  2. Adanya keinginan yang kuat untuk melakukan pembaharuan, bukan hanya untuk memperbaiki praktik-praktik di masa lampau atau saat ini, yang memungkinkan perusahaan terus menerus berpikir ulang mengenai keunggulan kompetitifnya.
  3. Adanya arus informasi yang mengalir bebas antara anggota organisasi dengan perusahaan dan lingkungannya, yang dimungkinkan karena adanya infrastruktur informasi yang baik.
  4. Adanya struktur organisasi yang ramping dan non hierarchical, yang terdiri dari tim yang besar dan mampu mengatur dirinya sendiri, sehingga memberikan kesempatan pada anggota organisasi untuk mengembangkan kreativitas dan inisiatif mereka.
  5. Adanya penekanan untuk menggunakan pengetahuan, keahlian, dan sikap-sikap yang sudah ada semaksimal mungkin, dengan diikuti oleh pencarian yang berkesinambungan akan alternatif-alternatif terhadap kebiasaan dan rutinitas yang ada selama ini.
  6. Adanya visi masa depan yang ringkas, eksplisit dan tersebar di seluruh organisasi yang digunakan sebagai panduan bagi pengkoordinasian tindakan dan pengambilan keputusan, sekaligus sebagai kekuatan pendorong dibalik semua usaha penyesuaian keputusan dan tindakan di dalam perusahaan.
  7. Menerima serta menggunakan proses transrasional seperti intuisi, simbolisasi dan metafora sebagai dasar bagi kreativitas, pembauran dan penataan kembali penyusunan sumberdaya.

6. Permasalahan koperasi
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), seharusnya koperasi dan industri kecil di Indonesia mendapatkan tempat yang memadai dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun kalau kita lihat realitasnya benarkah demikian? Banyak masalah dan pertanyaan yang berhubungan dengan peran koperasi dan industri kecil dalam peranannya terhadap perekonomian.
Kalau kita bicara lebih lanjut tentang usaha kecil dan koperasi di Indonesia, rasanya Pasal 33 UUD 45 sudah memberikan beberapa patokan yang jelas, tinggal bagaimana menarik garis dalam perundang-undangan yang lebih rendah tingkatnya, atau mematri peraturan dan kebijaksanaan yang bisa ditempuh.
Azas bersama dan kekeluargaan bisa diartikan bahwa hak milik perorangan atas faktor produksi diakui dan dinyatakan mempunyai fungsi sosial. Juga tidak ada situasi dan kondisi pemerasan yang terjadi dalam hubungan satu kelompok dan kelompok lain dalam masyarakat. Dan ada usaha yang terus menerus untuk mematahkan suasana pemerasan yang berlangsung itu. Dan tidak ada kecemasan bahwa bagian masyarakat tertentu yang tertimpa pemerasan akan terkungkung dalam situasi yang tak terkendali.
Masalah kita saat ini ialah bagaimana menata langkah supaya pasal 33 UUD 45 menjelma dalam kehidupan praktis dari warga masyarakat Indonesia. Bagaimana memerangi perbagai bentuk konsentrasi yang melakukan pemerasan baik secara langsung maupun tidak langsung demi keuntungan bagian terbesar masyarakat. Penjelmaan hal ini antara lain dalam bentuk reformasi struktur sosial ekonomi yang mengurangi tercapainya perbaikan ekonomi rakyat secara lebih pantas.
Nampaknya gambaran peranan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional semakin lama semakin meresapi kalbu bangsa secara keseluruhan. Namun masalahnya, kepercayaan yang sudah mendekati keyakinan ini masih saja tertumbukk pada berbagai kenyataan pahit, yaitu celah yang menganga lebar antara cita-cita dan kenyataan. Mengapa koperasi yang ingin kita lihat berperanan besar dalam perekonomian nasional kadang-kadang ‘menjengkelkan’. Misalnya, apabila KUD belum berfungsi secara nyata dan baik dalam penyelenggaraan program Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI), kita dapat menyalahkan oknum-oknum pengelolanya. Tetapi bahwa oknum-oknum yang demikian sempat beroperasi menggerogoti organisasi, pasti disebabkan pengawasan anggota yang tidak efektif. Dan selanjutnya pengawasan anggota yang tidak efektif pasti juga ada hubungannya dengan mekanisme demokrasi yang tidak jalan.
Koperasi adalah sokoguru atau tiang-tiang pokok penyangga ekonomi rakyat banyak dan sokoguru hanya akan kuat apabila peran serta anggotanya benar-benar berjalan secara aktif dan efektif.
Masalah yang dihadapi koperasi memang cukup pelik, karena di luar perusahaan-perusahaan negara, sektor swasta sudah jelas terbagi dua yaitu sektor swasta kecil dan menengah yang berazas persaingan bebas, dan swasta kuat yang monopolistik atau oligopolistik. Sektor koperasi yang hendak dikembangkan pemerintah terperangkap dalam dua pola ekonomi. Di satu pihak koperasi primerkecil harus bersing mendekati sistem persaingan bebas, tetapi di pihak lain kekuatan-kekuatan monopoli dan oligopoli tidak memberi ruang gerak bagi kegiatan-kegaitan koperasi. Dalam pada itu pemerintah berusaha mengatasi kedua masalah tersebut sekaligus. Di satu pihak ekonomi rakyat kecil dibantu dengan macam-macam permodalan dan fasilitas, dengan membangun lembaga-lembaga ‘instansional’ atau setengah resmi, dan tingkat atas Pusat-Koperasi Unit Desa (PUSKUD) dibangun dan dibantu dengan dana-dana permodalan besar untuk juga bisa bersaing menghadapi kekuatan-kekuatan swasta monopoli dan oligopoli.
Data empirik belum cukup meyakinkan bagi penyimpulan hasil akhir kedua “front” perjuangan tersebut. Namun yang jelas, sistem persaingan yang menjurus ke sistem gontokan bebas memang bisa membuat gerakan koperasi mengadapi berbagai tantangan berat.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan suatu kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
1. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
  • Perekonomian disusun untuk usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai untuk permufakatan sebuah lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  • Warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta memiliki hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak dapat bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam suatu batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

2. Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
  • Sistem free fight liberalism, yakni sebuah sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan bisa menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga bisa menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  • Sistem etatisme, yaitu di mana negara beserta aparatur ekonomi negara sifatnya dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat

B. SARAN
Dalam penyusunan makalah tentang demokrasi ekonomi ini tentunya segala kekurangan baik dalam hal penulisan maupun penyajian materi tidak dapat terhindarkan sehingga kami atas nama penyusun makalah ini sangat mengharapkan kritik serta saran demi menyempurkan isi dari makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Mubyarto. 1994. Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka LP3ES Indonesia.
Mutis, Thoby. 1995. Kewirausahaan yang Berproses. Jakarta: PT. Grasindo.
Mutis, Thoby. 2002. Cakrawala Demokrasi Ekonomi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
http://pensa-sb.info/demokrasi-ekonomi-dan-permasalahannya/
http://azanulahyan.blogspot.co.id/2014/04/sistem-demokrasi-ekonomi.html
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-dan-ciri-ciri-sistem-ekonomi-demokrasi-beserta-dampaknya-lengkap/



Buku Panduan Mengajar Paud Kurikulum 2013 Revisi 2017 Gratis

Intro pendidikan - UPDATE buku panduan pelaksanaan pembelajaran paud kurikulum 2013 pdf - Sahabat guru TK/Paud, Buku panduan mengajar yang admin bagikan ini gratis dan bisa dipakai untuk pembelajaran berbasis kurikulum 2013 khusus untuk anak usia 5 (lima) hingga 6 (enam) tahun. Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang sangat mendasar alasannya ialah perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh banyak sekali stimulasi bermakna yang diberikan semenjak usia dini. Di forum PAUD, pendidik memiliki tugas yang sangat penting untuk membantu anak tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk membantu meningkatkan kemampuan pendidik dalam melaksanakan stimulasi diharapkan panduan yang operasional. Buku Panduan untuk guru PAUD Anak Usia 5-6 tahun ini disusun untuk memperlihatkan contoh yang rinci ihwal bagaimana program-program pembelajaran PAUD dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yang telah ditetapkan dalam Permendikbud no. 146 tahun 2014. Sebagai panduan edisi pertama, Kemdikbud sangat terbuka untuk menerima masukan yang akan berkhasiat untuk perbaikan dan penyempurnaan edisi berikutnya.
intro pendidikan
Dimana Tempat Download Buku Buku Panduan Mengajar guru Paud Kurikulum 2013 yang telah Revisi 2016 dari kemdikbud? Sebelumnya admin mohon maaf, alasannya ialah untuk buku yang dimaksud ketika ini masih belum tersedia, namun untuk buku kurikulum 2013 SD dan Sekolah Menengah Pertama sudah bisa didownload. Namun bila ingin membeli secara online bisa melalui penyedia yang direkomendasikan kemdikbud. Atau pelajari lebih lanjut ihwal Cara Membeli Buku K13 secara Online
Dalam pembelajaran PAUD, seorang guru harus memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Karakteristik cara berguru anak usia dini
  2. Prinsip-prinsip pembelajaran PAUD
  3. Pendekatan Tematik Terpadu
  4. Pendekatan Saintifik di PAUD
  5. Sumber Belajar
CONTOH RPPM SATU SEMESTER DAN CONTOH RPPH UNTUK EMPAT MODEL PEMBELAJARAN

A. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)

1. Tema Diriku
a. Identitasku
b. Tubuhku
c. Kesukaanku
2. Tema Keluargaku
a. Anggota keluargaku
b. Profesi anggota keluargaku
3. Lingkungan
a. Rumahku
b. Sekolahku
4. Binatang
a. Binatang di air
b. Binatang di darat
c. Binatang bersayap
d. Binatang hutan
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
1. Model pembelajaran kelompok dengan sudut-sudut kegiatan
Tema/Sub Tema/Sub-sub Tema: Binatang/Binatang
Peliharaan/Ayam
2. Model pembelajaran kelompok dengan aktivitas pengaman
Tema/Sub Tema /Sub-sub Tema: Binatang /Binatang di Air/Ikan
3. Model pembelajaran area
Tema/ Sub Tema / Sub-sub Tema: Binatang /Binatang
Hutan/Gajah
4. Model pembelajaran pusat Tema/ Sub Tema/Sub-sub Tema: Binatang/Serangga/Semut
Intro pendidikan - Untuk lebih jelasnya silahkan download RPPM dan RPPH Guru PAUD Tahun 2016/2017

Download Buku Panduan Mengajar Paud Kurikulum 2013 Revisi 2016

Untuk mempermudah bapak ibu guru PAUD, kali ini admin telah menyiapkan daftar buku Pembelajaran PAUD yang bisa di download melalui tautan yang admin sematkan dibawah
  • Buku Panduan Pendidik Kurikulum 2013 PAUD Usia 5-6 GRATIS - Download
  • Buku Membangun Karakter Anak Usia Dini PDF - Download
  • Modul Pengembangan Pembelajaran Kurikulum PAUD 2013 - Download
  • Grand Design PAUD Terpadu JATENG 2013 - 2018 Pendekatan HI - Download
  • Modul Model Pembelajaran PAUD - Download
  • Kurikulum Perangkat Bahan Ajar PAUD Taman Kanak-kanak Holistik Integratif - Download
  • Buku PAUD Parenting Perkembangan Anak Usia 4-6 Tahun - Download
  • Buku Parenting Perkembangan Gerakan Anak Usia 2-4 Tahun - Download
  • Buku PAUD Parenting Anak Usia 0-2 Tahun Terampil Bergerak - Download
  • Buku Parenting PAUD Mengenalkan Jagung Makanan Alternatif - Download
Demikian sharing intro pendidikan kali ini tentang Buku Panduan Mengajar Paud Kurikulum 2013 Revisi 2017 Gratis, semoga bermanfaat.
sumber: http://paudjateng.xahzgs.com/

PENDIDIKAN INDONESIA, MAKALAH TENTANG BOLA BASKET

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Olahraga adalah gerakan-gerakan yang dapat menyehatkan tubuh. Dengan olahraga tubuh akan merasa segar dan bugar. Oleh karena itu, olahraga sangat penting dalam kehidupan ini. 
Olahraga dapat berupa gerakan-gerakan tertentu dan juga berupa permainan.Olahraga yang berupa gerakan-gerakan tertentu diantaranya senam, yoga dan juga jogging. Sedangkan olahraga yang berupa permainan diantaranya sepak bola, bola voli dan juga bola basket.
Bola basket adalah olahraga permainan bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan Bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.
Dalam melakukan permainan bola basket, tentunya membutuhkan membutuhkan tempat dan alat-alat agar permainan bola basket dapat berjalan. Oleh karena itu, dalam makalah kami ini, Kami mengkaji dan membahas mengenai tentang Bola Basket yang dibutuhkan agar permainan bola basket itu dapat berjalan.
Bola basket adalah salah satu cabang olahraga bola berkelompok yang terdiri dari dua tim yang masing- masing tim beranggotakan lima orang yang dalam permainannya saling bertanding untuk mencetak point dengan memasukkan bola ke dalam keranjang milik lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena bisa dilakukan di ruang terbuka dan diruang tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu permainan bola basket mudah dipelajari karena bola yang digunakan dalam permainan ini berukuran besar sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut. Disamping itu permainan bola basket merupakan salah satu jenis olahraga yang cukup digemari oleh masyarakat di dunia.  


B. Rumusan Masalah
Berdasarkan penjababaran latar belakang diatas dapat disusun empat rumusan masalah, yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimana sejarah munculnya permainan bola basket?
2. Berapa jumlah pemain, durasi permainan dan ukuran lapangan serta ukuran bola basket?
3. Bagaimana peraturan permainan dalam bola basket?
4. Apa saja teknik dasar dalam permainan bola basket?

C. Tujuan Makalah
Tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang permainan bola basket dan juga untuk memenuhi tugas remidi.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Asal Usul dan Sejarah Permainan Bola Basket
Selain olahraga sepakbola, bola basket pun merupakan olahraga yang mendunia. Olahraga ini pertama kali diperkenalkan oleh James Naismith. Bola basket dalah salah satu olahraga yang paling digemari oleh penduduk Amerika Serikat dan berbagai penduduk di belahan dunia, seperti Amerika Selatan, Eropa Selatan, Lithuania, termasuk Negara tercinta Indonesia. Awal mula sejarah basket masuk ke Indonesia, sebagaimana informasi yang duniabaca.com dapatkan, masuknya olahraga basket di Indonesia yaitu sejak tahun 1984, bersamaan dengan kedatangan pedagang dari Cina. Bola basket sudah dimainkan orang-orang Cina di Provinsi Tientsien dan kemudian menjalar ke seluruh daratan Cina. Mereka yang berdagang ke Indonesia adalah kelompok menengah kaya yang memilih olahraga dari Amerika itu sebagai identitas kelompok Cina modern.
Masuknya basket ke Indonesia ini diperkuat fakta menjelang dan pada awal kemerdekaan klub-klub bola basket di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya sebagian besar tumbuh dari sekolah-sekolah Cina. Dari klub itu pula kemudian lahir salah seorang pemain legenda Indonesia, Liem Tjien Siong yang kemudian dikenal dengan nama Sonny Hendrawan (Pada 1967 Sonny terpilih sebagai Pemain Terbaik pada Kejuaraan Bola Basket Asia IV di Seoul, Korea Selatan. Waktu itu, tim Indonesia menduduki peringkat ke-4 di bawah Filipina, Korea, dan Jepang).
Pada 1948, ketika Negara Indonesia menggelar PON I digelar di Solo, bola basket, sudah menjadi salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan. Ini membuktikan bahwa basket cepat memasyarakat dan secara resmi diakui Negara. Tiga tahun kemudian, Maladi sebagai Sekretaris Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang kemudian menjadi Menteri Olahraga, meminta Tonny Wen dan Wim Latumeten untuk membentuk organisasi bola basket. Namun akhirnya karena tuntutan kebutuhan untuk menyatukan organisasi basket, disepakati pembentukan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia pada 1955, disingkat Perbasi.
Basket dianggap sebagai olahraga unik karena diciptakan secara tidak sengaja oleh seorang guru olahraga. Pada tahun 1891, Dr. James Naismith, seorang guru Olahraga asal Kanada yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) di Springfield, Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England. Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891.
Menurut cerita, setelah menolak beberapa gagasan karena dianggap terlalu keras dan kurang cocok untuk dimainkan di gelanggang-gelanggang tertutup, dia lalu menulis beberapa peraturan dasar, menempelkan sebuah keranjang di dinding ruang gelanggang olahraga, dan meminta para siswa untuk mulai memainkan permainan ciptaannya itu.
Pertandingan resmi bola basket yang pertama, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 1892 di tempat kerja Dr. James Naismith. Basket adalah sebutan yang diucapkan oleh salah seorang muridnya. Olahraga ini pun segera terkenal di seantero Amerika Serikat. Penggemar fanatik ditempatkan di seluruh cabang di Amerika Serikat. Pertandingan demi pertandingan pun dilaksanakan di seluruh kota-kota negara bagian Amerika Serikat.
Pada awalnya, setiap tim berjumlah sembilan orang dan tidak ada dribble, sehingga bola hanya dapat berpindah melalui lemparan. Sejarah peraturan permainan basket diawali dari 13 aturan dasar yang ditulis sendiri oleh James Naismith.

B. Perkembangan Bola  Basket Di Indonesia
Ada beberapa informasi mengatakan masuknya basket bersamaan dengan kedatangan pedagang dari Cina menjelang kemerdekaan. Tepatnya, sejak 1894, bola basket sudah dimainkan orang-orang Cina di Provinsi Tientsien dan kemudian menjalar ke seluruh daratan Cina. Mereka yang berdagang ke Indonesia adalah kelompok menengah kaya yang memilih olahraga dari Amerika itu sebagai identitas kelompok Cina modern.
Informasi ini diperkuat fakta menjelang dan pada awal kemerdekaan klub-klub bola basket di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya sebagian besar tumbuh dari sekolah-sekolah Cina. 


Dari klub itu pula kemudian lahir salah seorang pemain legenda Indonesia, Liem Tjien Siong yang kemudian dikenal dengan nama Sonny Hendrawan (Pada 1967 Sonny terpilih sebagai Pemain Terbaik pada Kejuaraan Bola Basket Asia IV di Seoul, Korea Selatan. Waktu itu, tim Indonesia menduduki peringkat ke-4 di bawah Filipina, Korea, dan Jepang).
Pada 1948, ketika Negara Indonesia menggelar PON I digelar di Solo, bola basket, sudah menjadi salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan. Ini membuktikan bahwa basket cepat memasyarakat dan secara resmi diakui Negara. Tiga tahun kemudian, Maladi sebagai Sekretaris Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang kemudian menjadi Menteri Olahraga, meminta Tonny Wen dan Wim Latumeten untuk membentuk organisasi bola basket. Namun akhirnya karena tuntutan kebutuhan untuk menyatukan organisasi basket, disepakati pembentukan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia pada 1955, disingkat Perbasi.

C. Pengertian Bola Basket
Bola basket adalah olahraga bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.

D. Sarana dan Prasarana Basket
1. Lapangan
Ukuran lapangan permainan bola basket adalah sebagai berikut :
  • Panjang lapangan : 28 meter
  • Lebar lapangan : 15 meter
  • Jari-jari lingkaran         : 1,80 meter
  • Lingkaran daerah tembakan tiga angka : 6,25 meter
  • Garis tembakan bebas ke garis belakang : 5,80 meter


 Contoh Lapangan Indoor 



Contoh Lapangan Outdoor

2. Ring
Keranjang terdiri atas ring dan jala. Ring terbuat dari besi keras, sedangkan jala berupa tali anyaman yang pada umumnya terbuat dari bahan nilon.
  • Garis tengah ring : 0,45 meter
  • Tinggi ring dari tanah : 3,5 meter
  • Panjang jala : 0,45 meter

Contoh Ring Basket
3. Papan Pantul
Papan pantul terbuat dari papan keras yang ditempatkan di belakang ring untuk memantulkan bola jika tidak masuk ke dalam keranjang atau untuk memasukkan bola ke dalam keranjang dengan teknik tertentu (teknik pantulan).
Ukuran papan pantul adalah sebagai berikut :
  • Tebal papan         : 0,003 meter
  • Panjang papan                 : 1,20 meter
  • Lebar papan         : 0,90 meter
  • Tinggi papan dari lantai         : 2,75 meter
  • Jarak dari belakang keranjang : 0,15 meter

Contoh Papan dan Ring Basket
4. Bola
Bola terbuat dari karet yang berlapis sejenis kulit. Bola harus dipompa hingga kencang sehingga jika dipantulkan ke lantai dari ketinggian 180 cm mampu melambung sampai tinggi 120-140 cm, dengan ukuran sebagai berikut :
  • Keliling : 75-78 cm
  • Berat : 600-650 gram

Contoh Bola Basket
5. Perlengkapan Teknik
  • Untuk pencatatan waktu diperlukan sedikitnya 2 buah stopwatch, satu untuk pencatat  waktu dan satu lagi untuk time out.
  • Alat untuk mengukur waktu 30 detik.
  • Kertas score (Scoring Book) untuk mencatat/merekam pertandingan.
E. Jumlah Pemain dan Waktu Permainan
1. Jumlah Pemain Bola Basket
Jumlah pemain dalam permainan bola basket adalah lima orang dalam satu regu dengan cadangan lima orang. Sedangkan jumlah wasit dalam permainan bola basket adalah dua orang. Wasit pertama disebut Refree sedangkan wasit yang kedua disebut Umpire. Dalam permainan bola basket pemain menempati posisi yang sudah ditentukan, berikut adalah nama-nama posisi pemain basket:
  • Guard : pemain yang berada di depan yang bertugas untuk mencetak angka dan menerobos pertahanan lawan. biasanya dalam starter terdapat 2 buah guard.Guard memiliki banyak jenis seperti:
  • Point Guard : jenis guard ini memegang kendali penuh atas penyerangan ke daerah lawan. biasanya tubuh pemain point guard kecil
  • Shooting Guard : jenis guard ini bisa bergerak cepat & lincah. dia juga memiliki keahlian shooting yang tinggi karena memang tugasnya untuk mencetak angka.
  • Center : pemain ini termasuk pemain yang paling penting dalam sebuah tim basket. center memiliki tubuh & loncatan yang tinggi karna dia yang mengambil bagian jumpball. center juga diwajibkan memiliki keseimbangan tubuh yang tinggi agar tidak mudah terjatuh saat ditabrak oleh lawan. center dibutuhkan untuk menyerang & memasukkan bola.tapi center juga diperlukan untuk menjaga ring agar tidak kemasukan bola.
  • Forward : pemain yang berada di belakang yang bertugas untuk menjaga pertahanan agar tidak kemasukan angka. sama seperti guard,forward juga memiliki berbagai jenis diantaranya:
  • Small Forward : small forward biasanya memiliki kecepatan lebih dari center & forward lainnya. small forward biasanya membantu forward lainnya untuk merebut bola dari lawan.
  • Power Forward : power forward biasanya tidak hanya handal dalam mempertahankan ring tapi juga ahli bekerja sama melakukan rebound bersama center.
2. Waktu Dalam Permainan Bola Basket
Waktu permainan 4 x 10 menit. Diantara babak 1, 2, 3 dan babak 4 terdapat waktu istirahat selama 10 menit. Bila terjadi skor yang sama pada akhir pertandingan harus diadakan perpanjangan waktu sampai terjadi selisih skor. Diantara dua babak tambahan terdapat waktu istirahat selama 2 menit. Waktu untuk lemparan ke dalam yaitu 5 detik.

F. Peraturan Bola Basket
peraturan basket Peraturan Dalam Permainan Bola Basket
Adapun peraturan dalam permainan bola basket adalah sebagai berikut :
  • Pemain terdiri dari dua tim dengan masing – masing anggota 5 orang dan dipimpin oleh wasit.
  • Waktu pertandingan bola basket adalah 4 quarter dengan masing-masing quarter berdurasi 10 menit dan waktu istirahat selama 10 menit.
  • Bola harus dipegang di antara telapak tangan atau di dalam kedua telapak tangan. Jadi, lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola. Tetapi jika bola hanya mengenai bagian tubuh yang lain maka akan dianggap tidak apa -apa.
  • Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil membawa bola dengan kedua telapak tangan. Pemain diperbolehkan membawa ( mendribble ) bola dengan cara memantulkan bola dilantai dengan satu tangan.
  • Pemain dapat menangkis dan melemparkan bola ke segala arah selama masih berada dalam satu wilayah lapangan.  tetapi bola yang ditangkis tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
  • Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan alasan apapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan.
  • Apabila salah satu pihak melakukan tiga kali kesalahan secara berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut disini artinya tidak ada pelanggaran balik oleh lawan).
  • Apabila pemain melakukan pelanggaran dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain yang melanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan dan pergantian pemain tidak diperbolehkan.
  • Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau ditepis dari lapangan masuk ke dalam ring pihak lawan, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
  • Apabila bola keluar lapangan pertandingan maka bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya.
  • Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari 5 detik, maka bola akan berpindah ke pihak lawan.
  • Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
  • Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
  • Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
  • Gol dari lemparan bebas akan dihitung 1 angka, Gol dari lapangan : 2 angka, dan Gol dari luar garis tiga angka : 3 angka
  • Pihak yang dinyatakan sebagai pemenang adalah pihak yang berhasil mendapat point terbanyak.

G. Teknik Permainan Bola Basket
Teknik dasar dalam permainan bola basket dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Teknik Drible (Menggiring Bola).
Dribble dalam permainan bola basket adalah cara membawa atau menggiring bola dengan memantulkan bola ke lantai. Bola dipantulkan dengan cara telapak tangan mendorong bola ke lantai bukan memukul bola. Lengan dan Jari lemas tidak perlu kaku.

Macam-macam dribble :
  • Change of pace dribble
Dribble ini adalah yang paling umum dalam bola basket dan digunakan untuk membuat pemain bertahan berfikir bahwa pelaku dribble akan memperlambat atau mempercepat tempo dribble.
  • Low or control dribble
Dribble ini dilakukan setiap kali pemain dijaga dengan ketat. Tipe dribble ini hanyalah menjaga bola agar tetap rendah dan terkontrol. Bola di- dribble di sisi tubuh, jauh dari pemain bertahan. Telapak tangan yang mendribble bola diusahakan agar tetap berada di atas bola.
  • High or speed dribble
Ketika pemain berada di lapangan terbuka dan harus bergerak secepatnya dengan bola, maka ia akan menggunakan dribble ini. Ketika berlari dengan cepat, pemain akan mendorong bola di depannya dan membiarkannya melambung ke atas setinggi pinggulnya. Tangan yang mendribble tidak berada di atas bola melainkan di belakang bola.
  • Crossover dribble
Yaitu mendribble bola dengan memindahkan bola dari tangan yang satu kearah tangannya yang lain. Gerakan ini sangat bagus untuk memperdaya pemain bertahan. Namun bola bisa dicuri bila tidak dilakukan dengan baik, karena bola tidak terjaga.
  • Behind the back dribble
Jenis dribble ini digunakan ketika pemain mengganti arah supaya terbebas dari pemain bertahan. Bola digerakkan dari satu sisi tubuh ke sisi tubuh yang lain dengan mengayunkannya di belakang tubuh.
  • Between the legs dribble
Dribble ini adalah cara yang cepat untuk memindahkan bola dari satu tangan ke tangan yang lain melewati sela kaki. Digunakan ketika pen-dribble dijaga dengan ketat atau ingin mengganti arah.
  • Reverse dribble
Dribble ini dikenal juga dengan nama spin dribble atau rol dribble. Dribble ini dilakukan untuk mengganti arah dan memantulkan bola dari satu tangan ke tangan yang lain ketika dijaga dengan ketat. Dribble ini harus dilakukan dengan cepat saat pen-dribble mendorong bola ke lantai dan berputar mengelilingi pemain bertahan.

2. Dasar Passing (operan Teknik)
  • Chest Pass adalah operan yang dimulai dari depan dada, di arahkan lurus ke depan dada kawan hal ini dilakukan jika ruang operan terbuka tanpa penghalang lawan.
  • Bounce Pass adalah operan yang dilakukan dengan cara memantulkan bola ke lapangan sebelum ditangkap kawan, hal ini dilakukan pada saat ada lawan yang menghadang di depan.
  • Overhead Pass adalah operan yang dilakukan dari atas kepala, arah bolanya melambung tinggi di atas kepala lawan dan biasanya operan ini dilakukan jauh ke depan.
  • Baseball Pass adalah operan lurus dari samping badan seperti lemparan baseball, operan ini dilakukan dengan satu tangan dan tenaga yang kuat
  • Under Pass (operan bawah) adalah operan yang dilakukan dari bawah (pinggang), arah bolanya lurus ke arah kawan dan dilakukan dengan jarak dekat.
  • Hook Pass adalah operan kaitan dengan satu tangan yang dimulai dari setinggi pinggang kemudian gerakan seperti pukulan hook atau melengkung ke atas.

3. Shooting (menembak)
Shooting dalam bola basket adalah usaha memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Berikut tentang Macam dan cara melakukan shooting bola basket :
  • Set-shoot - Tembakan ini jarang dilakukan pada permainan biasa. Karena jika penembak tidak melompat maka tembakannya mudah dihalangi. Umumnya tembakan ini dilakukan saat lemparan bebas atau bila memungkinkan untuk menembak tanpa rintangan.
  • Lay-up shoot - Yaitu hal yang harus dipelajari dalam permainan bolabasket. Dalam situasi persaingan, jenis tembakan ini harus bisa dilakukan pemain baik menggunakan tangan kanan ataupun kiri. Lay-up dilakukan di akhir dribble. Pada jarak beberapa langkah dari ring, penggiring bola secara serentak mengangkat tangan dan lutut ke atas ketika melompat ke arah keranjang.
  • Underhand shoot - Tembakan ini adalah jenis tembakan lay-up ketika penembak melompat kea rah keranjang, mengangkat tangan ke atas untuk menjauhkan bola dari jangkauan pemain bertahan.
  • Jump shoot - Tembakan ini sering dilakukan saat pemain menyerang tidak bisa mendekati keranjang. Tembakan ini sangat sulit dihalangi karena dilakukan pada titik tertinggi lompatan vertical penembak.
  • Hook shoot - Yaitu tembakan lemah dan akurat serta merupakan gerakan low-post yang baik. Bila dilakukan dengan tepat maka tembakan ini sangat sulit untuk dihalangi, karena tangan penembak berada jauh dari jangkauan pemain bertahan. Tembakan ini selalu diawali dengan pemain memunggungi keranjang.
  • Dunking - Tembakan dunk dulunya dianggap suatu atraksi istimewa yang dilakukan oleh pemain-pemain dengan postur tubuh yang tinggi. Tembakan dunk adalah tembakan yang mengagumkan dan dapat mengobarkan semangat tim serta menjatuhkan mental lawan dengan cepat. Dunking dapat dilakukan dengan dua atau satu tangan dari depan atau belakang. Tembakan ini hanya dapat dilakukan oleh pemain yang memiliki postur atau lompatan tinggi.
4. Pivot.
Pivot adalah gerakan berputar dengan berporos salah satu kaki, kedua tangan memegang bola dengan tujuan untuk menghindari sergapan lawan yag akan merebut bola. Pivot dapat dilakukan dengan dua cara yaitu gerakan berputar ke arah depan dan gerakan berputar ke arah belakang.
Cara melakukan pivot:
Memutar badan dengan salah satu kaki menjadi as/poros putaran (setelah kita menerima bola).
  • pivot kemudian dribble (membawa bola)
  • pivot kemudian passing (melempar bola)
  • pivot kemudian shooting (menembakan bola)

5. Ribound
Ribound adalah gerakan melompaat untuk merajah atau menangkap bola yang terpantul dari papan pantul. Ribound dilakukan dengan cara melompat setinggi-tingginya di depan papan pantul dan menangkap serta memasukan kembali bola ke dalam ring basket.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Bola basket adalah olahraga permainan bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan Bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.
Pada tahun 1891, Dr. James Naismith, seorang guru Olahraga asal Kanada yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) di Springfield, Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England.
Sejak 1894, bola basket sudah dimainkan orang-orang Cina di Provinsi Tientsien dan kemudian menjalar ke seluruh daratan Cina. Mereka yang berdagang ke Indonesia adalah kelompok menengah kaya yang memilih olahraga dari Amerika itu sebagai identitas kelompok Cina modern.
Berdasarkan uraian di atas bahwa olahraga basket di temukan oleh seorang guru olahraga di New Englan yang bernama Dr. James Naismith. Pemain dalam permainan bola basket terdiri dari dua tim dengan masing – masing anggota 5 orang dan dipimpin oleh wasit, dengan waktu  permainan 4 x 10 menit. Sedangkan jumlah wasit dalam permainan bola basket adalah dua orang. Wasit pertama disebut Refree sedangkan wasit yang kedua disebut Umpire. Adapun teknik dasar dalam permainan bola basket:
  • Teknik Drible (Menggiring Bola)
  • Dasar Passing (operan Teknik)
  • Shooting (menembak)
  • Pivot.
  • ribound                                                                                                                         


DAFTAR PUSTAKA

Haris, Ritwan. 1986. Bola Tangan, Permainan dan Peraturan. 110 hlm. Edisi Kedua, Bandung : Adil 
Kosasih, Engkos. 1981. Olah Raga dan Kesehatan. Jakarta: BPK Gunung Mulia
Slamet SR.1987. Pendidikan Jasmani. 144 hlm.Tiga Serangkai
Suminggyo. Drs. 1973. Fasilitas Olahraga bola basket. 47 hlm. Yogyakarta
Back To Top