Perangkat Pembelajaran dan Administrasi Pendidikan

Contoh Karya Inobel Sd 2018 250 Judul


Agar dapat membuat karya lomba Inovasi Pembelajaran (Inobel) yang menjadikan guru pemenang pada lomba Inobel 2018. Tentu saja peran judul cukup penting dalam menentukan penilaian Juri.
Yang tak kalah pentingnya lagi adalah para peserta lomba (guru) dalam hal ini harus membaca pedoman inobel 2018. Jika belum memilikinya silahkan download disini.
Untuk mempermudah anda kami memberikan referensi yang penting dalam penulisan inobel 2018 yakni Penjelasan setiap komponen dalam sistematika penulisan sebagai berikut
Judul
1. Ditulis dengan huruf kapital.
2. Singkat, jelas, padat, dan informatif.
3. Maksimum 20 kata.
4. Contoh halaman judul dapat dilihat pada Lampiran 1, dan contoh halaman pengesahan pada Lampiran 6 ..
Abstrak
1. Memuat secara ringkas tujuan, metode, dan hasil
2. Memuat 2-5 kata kunci
3. Ditulis dalam 200-250 kata
4. Spasi 1 (single)

Pendahuluan
1. Latar Belakang

Menjelaskan kondisi yang diharapkan/das sollen, kenyataan yang ada/das sein, dan gagasan/solusi yang ajukan serta urgensi pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2. Rumusan Masalah
Menggambarkan permasalahan pembelajaran yang menyebabkan ketidaktercapaian tujuan pembelajaran.
3. Tujuan
Berisi butir-butir sasaran inovasi pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai.
4. Manfaat
Menggambarkan manfaat dari implementasi hasil karya inovasi dalam pembelaj aran.

Landasan
A. Konsep/Teori yang Melandasi Karya Inovasi Pembelajaran Teori Membahas berbagai teori yang in line dengan variabel-variabel dalam

kajian.

Mengemukakan teori yang melandasi penyusunan karya inovasi pembelajaran untuk mengatasi atau memecahkan permasalahan yang dihadapi dalam pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai secara optimal.

Komponen I Penjelasan

Karya Inovasi Pembelajaran
B. Hasil Inovasi yang Relevan
Mencatumkan sekurang-kurangnya 2 hasil penelitian atau karya inovasi orang lain yang relevan dengan ide dasar naskah peserta inobel
1. Ide Dasar
Pemyataan yang melandasi pernikiran dan gagasan, atau hal yang mengispirasi produk yang dikembangkan.
Penjelasan tentang konsep dasar dan pendekatan teoretik dalam perencanaan karya inovasi pembelajaran, jenis inovasi pembelajaran, desain/rancang bangun, dan definisi operasional karya inovasi pembelajaran.
Penjelasan tentang keaslian inovasi pembelajaran.
2. Rancangan Karya Inovasi Pembelajaran
Tahapan perancangan dari ide dasar, yang berisi altematif bentuk karya inovasi pembelajaran yang diperoleh dari implementasi teori. Pada bagian ini juga memuat tentang kespesifikan/keunikan inovasi pembelajaran.
3. Proses Penemuan/Pembaruan
Penjelasan mekanisme kerja yang digunakan dalam implementasi ide dasar rancangan inovasi pembelajaran, mencakup prototipe, simulasi, pemodelan, dan lain-lain. Bagan alir tentang proses penyusunan/pembuatan karya inovasi pembelajaran dibuat secara sistematis mencakup masukan, proses, dan keluaran. Penjelasan tentang kebaharuan inovasi pembelajaran.
4. Aplikasi Praktis dalam Pembelajaran
Penjelasan penerapan produk inovatif yang memunculkan kompetensi unggulan pada kegiatan pembelajaran di dalam maupun di luar kelas.
5. Data Hasil Aplikasi Praktis Inovasi Pembelajaran
Penjelasan tentang hasil penerapan/praktik inovasi pembelajaran dalam wujud data kuantitatif maupun kualitatif.
Komponen I - Penjelasan Penutup
Daftar
Pustaka
Lampiran
6. Analisis Data Hasil Aplikasi Praktis Inovasi Pembelajaran Pembahasan yang didasarkan atas data kuantitatif maupun kualitatif yang diperoleh pada saat aplikasi praktis inovasi pembelajaran.
7. Diseminasi Penyajian hasil penyebarluasan hasil karya inovasi pembelajaran dalam forum ilmiah minimal pada rekan sejawat atau KKG. Pada bagian ini dapat dideskripsikan tentang tanggapan atau um pan balik dari peserta diseminasi.
1. Simpulan
Berisi butir-butir capaian dari karya inovasi pembelajaran yang merujuk pada rumusan masalah.
2. Saran
Berisi butir-butir/catatan untuk ditindaklanjuti dalam peningkatan kualitas pembelajaran.
1. Daftar Pustaka disusun sesuai dengan kaidah penulisan kepustakaan. Hanya pustaka yang dikutip dalam karya inovasi yang dicantumkan dalam daftar pustaka.
2. Sumber pustaka disarankan diterbitkan dalam kurun waktu 10 Tahun terakhir
3. Sumber pustaka diutamakan menggunakan referensi primer/penulis buku dan teori langsung
4. Sekurang-kurangnya 5 (lima) pustaka/referensi yang relevan. Pindaian:
I . Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
2. Surat rekomendasi mengikuti perlombaan dari atasan langsung dan tembusan disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota;
3. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
4. Surat pemyataan tidak sedang diikutsertakan dalam Jomba sejenis tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Tahun yang sama;(lihat Lampiran 4)
5. Surat pemyataan keaslian karya dan belum pemah menjadi Juara/Peringkat I, II, dan III tingkat nasional pada perlombaan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dalam
Komponen Penjelasan
lima Tahun terakhir; (lihat Lampiran 4)
6. Surat pemyataan bahwa karya inovasi pembelajaran tersebut telah didiseminasikan pada teman sejawat yang diketahui oleh kepala sekolah; (lihat Lampiran 4)
7. Surat keterangan tidak sedang tugas belajar yang dibiayai Pemerintah. (lihat Lampiran
Berikut admin bagikan 250 karya inobel sebagai referensi untuk guru yang akan mengikuti lomba inobel tahun 2018. Silahkan download dibawah ini


Demikian ratusan contoh karya inobel yang bisa anda jadikan referensi.
Guru Honorer Diprioritaskan Menpan Diangkat CPNS 2019

Guru Honorer Diprioritaskan Menpan Diangkat CPNS 2019

Sahabat guru honorer Indonesia. Ada informasi gembira untuk anda. Kabar terbaru dari kami tentang Pemerintah yang Akan mengangkat Guru Honorer Jadi PNS, hal ini adalah karena Menpan akan memprioritaskan Rekrut CPNS 2018 di 2 Sektor.
Untuk kabar selengkpanya bisa anda baca melalui postingan di bawah ini yang blog guru-id kutip dari situs tribunnews.com. Selamat mebaca
Pertama, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah berencana akan mengangkat guru honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Alasannya, setiap tahun ada 5 ribu guru pensiun dan harus diganti dengan guru baru. "Kami evaluasi jumlah guru secara nasional. Karena tiap tahun kira-kira kurang lebih 5 ribu guru pensiun. Maka itu harus diganti," kata Kalla di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Menurut Kalla, pemerintah juga mengevaluasi cara yang tepat untuk merekrut guru honorer sebagai ASN. "Bagaimana cara merekrut guru yang baru. Baik itu yang sekarang yang sekarang ini bekerja sebagai guru honorer, dan juga guru yang baru," kata dia.
Rekrutmen tersebut, kata Kalla, juga akan dilakukan melalui tes dan tak asal mengangkat guru honorer saja. "Jadi semuanya akan dikelola dengan baik, dengan tes. Karena butuh kualitas dan ditingkatkan. Jadi ya perlu mencari calon guru yang betul-betul mempunyai kemampuan," terang Kalla.
BACA INFO LENGKAPNYA DARI SUMBERNYA

Juknis Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Berprestasi 2018 ( SD SMP SMA SMK )

Sahabat Guru-id Indonesia. Salah satu tujuan kemdikbud mengadakan Seleksi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Berprestasi adalah upaya meningkatkan kompetensi yang tentunya akan ada manfaat untuk kedepannya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 ini telah mempersiapkan kegiatan tersebut untuk mengasah karier pegawai bidang pendidikan agar bisa menghasilkan guru, kepala sekolah dan pengawas yang bermutu.
Bagi bapak bapak dan ibu yang akan mengikuti kegiatan ini, kami menyarankan anda mempelajari terlebih dahulu pedomannya yang sudah disiapkan oleh ditjen gtk dalam file berformat pdf.
 Salah satu tujuan kemdikbud mengadakan Seleksi Guru Juknis Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Berprestasi 2018 ( SD SMP SMA SMK )
Untuk lebih jelasnya silahkan simpan file juknis/Pedoman Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Berprestasi tahun 2018.

  • JUKNIS GURU TK BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

  • JUKNIS GURU SD BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

  • JUKNIS GURU SMP BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

  • JUKNIS GURU SMA SMK BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

  • JUKNIS KEPALA SEKOLAH TK BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

  • JUKNIS KEPALA SEKOLAH SD BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

  • JUKNIS KEPALA SEKOLAH SMP BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

  • JUKNIS KEPALA SEKOLAH SMA SMK BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

  • JUKNIS PENGAWAS TK BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

  • JUKNIS PENGAWAS SD BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

  • JUKNIS GURU SMP BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

  • JUKNIS GURU SMA SMK BERPRESTASI 2018 PDF - COMOT FILE

Demikian pedoman atau juknis yang bisa kami bagikan terkait dengan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Berprestasi tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Aplikasi Penilaian UTS, PAS, UAS k13 Sd Semester 2 Kelas 1 2 3 4 5 6 terbaru

Assalamualaikum sahabat guru Indonesia. Pada postingan kali ini akan admin bagikan Aplikasi penilaian k13 revisi 2017 UTS, PAS yang telah disusun berdasarkan permendikbud nomor 24 tahun 2016.
Aplikasi yang amdin bagikan ini tentu saja akan mempermudah rekan-rekan guru sd dalam melaksanakan penilaian pada semester genap tahun pelajaran 2018/2019. Aplikasi ini berbasis excel gratis yang dibuat oleh guru profesional dengan menyesuaikan kompetensi dasar dan inti terbaru revisi 2017 kurikulum 2013.
Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 ini dibuat berdasarkan Buku PANDUAN PENILAIAN yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan revisi terakhir tahun 2016;
Aplikasi ini akan lebih efektif jika dijalankan pada MS. Office Versi 2010 atau diatasnya; Sebelum Bapak/Ibu menginput nilai baik sikap, pengetahuan atau ketrampilan, terlebih dahulu diwajibkan melengkapi data pada MENU INPUT DATA yang terdiri dari :
1. Data Sekolah;
2. Data Siswa;
3. Kompetensi Dasar;
Mengingat penerapan Muatan lokal pada setiap sekolah berbeda-beda maka dalam aplikasi ini tidak mencantumkan KD Muatan Lokal, Bapak/Ibu diwajibkan menambahkan KD Muatan Lokal pada menu Input KD (Kompetensi Dasar) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di sekolah masing-masing;
Apabila KD Muatan Lokal TIDAK diinput maka secara otomatis Rapor siswa pada nilai Muatan Lokal tidak muncul; Di dalam Menu CETAK RAPOR terdapat pilihan button DATA RAPOR, Bapak/Ibu diwajibkan mengisi data perkembangan siswa selama 1 semester.
Semoga Aplikasi sederhana ini dapat membantu Bapak/Ibu dalam Proses serta pelaporan Penilaian Kurikulum 2013
Aplikasi ini dibuat oleh guru yang berpengalaman dalam kurikulum 2013 yakni - Instruktur Nasional Pada Direktorat PAI - Instruktur Provinsi Pada LPMP Maluku, Instruktur K13 pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku. bapak Alfi Hasan, S.PdI Guru Pada SD Negeri 87 Ambon
Intro pendidikan - Berikut tampilan aplikasi penilaian k13 sd revisi 2017 terbaru
 Pada postingan kali ini akan admin bagikan Aplikasi penilaian k Aplikasi Penilaian UTS, PAS, UAS k13 Sd Semester 2 Kelas 1 2 3 4 5 6 terbaru
File lengkap aplikasi penilaian k13 sd semester 2 revisi terbaru bisa anda DOWNLOAD DILINK BERIKUT:

Intro pendidikan - APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 1 SD REVISI 2017 - COMOT DISINI
Intro pendidikan - APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 2 SD REVISI 2017 belum tersedia- COMOT DISINI
Intro pendidikan - APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 3 SD REVISI 2017 belum tersedia- COMOT DISINI
Intro pendidikan - APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 4 SD REVISI 2017 - COMOT DISINI
Intro pendidikan - APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 5 SD REVISI 2017 belum tersedia- COMOT DISINI
Intro pendidikan - APLIKASI PENILAIAN K13 KELAS 6 SD REVISI 2017 belum tersedia- COMOT DISINI

Permendikbud nomor 8 Tahun 2018 PDF Tentang Juknis DAK Fisik SD, SMP, SMA SMK

Apa permendikbud yang mengatur petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan SD, SMP, SMA SMK Tahun 2018 dan pemerintah daerah? Jawabannya adalah Permendikbud nomor 8 Tahun 2018>
Dalam hal ini kemendikbud telah menerbitkannya bertujuan untuk diketahui oleh seluruh bidang pendidikan guna mempermudah penyusunan laporan dana DAK 2018.
Adapun permedikbud ini berisi 7 (tujuh) lampiran yang berformat PDF, nah untuk lebih jelasnya mengenai isi lampiran masing-masing silahkan download melalui tautan yang admin sematkan dibawah

Apa permendikbud yang mengatur petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik  bidang pend Permendikbud nomor 8 Tahun 2018 PDF Tentang Juknis DAK Fisik SD, SMP, SMA SMK
Lampiran I Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 Tentang Petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan Pendahuluan - SIMPAN PDF FILE
Lampiran 2 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan SD - SIMPAN PDF FILE
Lampiran 3 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan SMP - SIMPAN PDF FILE
Lampiran 4 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan SMA - SIMPAN PDF FILE
Lampiran 5 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) - SIMPAN PDF FILE
Lampiran 6 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) - SIMPAN PDF FILE
Lampiran 7 JUknis DAK FISIK BIdang Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar - SIMPAN PDF FILE

Aplikasi Penilaian K13 Kelas 4 Semester Genap Revisi terbaru 2018 ( PAS, PTS, UAS)

Saat ini banyak guru yang bertanya kepada saya mengenai Aplikasi Penilaian kurikulum 2013 revisi 2017 khusus untuk SD kelas 4 semester genap. Kebetulan saya baru menyempatkan diri untuk berbagi kepada anda melalui postingan ini.
Aplikasi Penilaian ini dibuat berdasarkan PANDUAN PENILAIAN yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan revisi terakhir tahun 2016 dan Buku Guru Revisi Tahun 2017;

Aplikasi ini akan lebih efektif jika dijalankan pada MS. Office Versi 2010 atau diatasnya; Sebelum Bapak/Ibu menginput nilai baik sikap, pengetahuan atau ketrampilan, terlebih dahulu diwajibkan melengkapi data pada MENU INPUT DATA yang terdiri dari : 1. Data Sekolah; 2. Data Siswa; 3. Kompetensi Dasar;
Mengingat penerapan Muatan lokal pada setiap sekolah berbeda-beda maka dalam aplikasi ini tidak mencantumkan KD Muatan Lokal, Bapak/Ibu diwajibkan menambahkan KD Muatan Lokal pada menu Input KD (Kompetensi Dasar) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di sekolah masing-masing;
Apabila KD Muatan Lokal TIDAK diinput maka secara otomatis Rapor siswa pada nilai Muatan Lokal tidak muncul; Di dalam Menu CETAK RAPOR terdapat pilihan button DATA RAPOR, Bapak/Ibu diwajibkan mengisi data perkembangan siswa selama 1 semester.
Semoga Aplikasi sederhana ini dapat membantu Bapak/Ibu dalam Proses serta pelaporan Penilaian Kurikulum 2013
Berikut adalah tampilan aplikasi penilaian kelas 4 sd revisi terbaru 2018 yang juga dilengkapi dengan mapel muatan lokal pendidikan lingkungan hidup.
Saat ini banyak guru yang bertanya kepada saya mengenai Aplikasi Penilaian kurikulum  Aplikasi Penilaian K13 Kelas 4 Semester Genap Revisi terbaru 2018 ( PAS, PTS, UAS)
Saat ini banyak guru yang bertanya kepada saya mengenai Aplikasi Penilaian kurikulum  Aplikasi Penilaian K13 Kelas 4 Semester Genap Revisi terbaru 2018 ( PAS, PTS, UAS)
aplikasi ini gratis dan dibuat oleh guru sd profesional bapak Alfi Hasan. LInk Download Tersedia dibawah ini

  • APLIKASI versi 1 KELAS 4 PENILAIAN K13 REVISI 2017 - COMOT FILE

  • APLIKASI versi 2 KELAS 4 PENILAIAN K13 REVISI 2017 semester genap - COMOT FILE

  • APLIKASI versi 3 KELAS 4 PENILAIAN K13 REVISI 2017 semester genap excel - COMOT FILE 

Permenpan rb nomor 22 Tahun 2018 Pdf

Intro pendidikan - Bagi anda yang berminat mendaftar menjadi mahasiswa calon taruna sekolah kedinasan pada kementerian/ lembaga tahun 2018, maka silahkan baca permenpan rb nomor 22 tahun 2018.
adapun yang tertuang dalam permenpan rb ini isinya adalah pasal 1 sampai pasal 13 yang bisa anda baca melalui postingan berikut ini.

Intro pendidikan - DOWNLOAD LINK 1 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF
Intro pendidikan - DOWNLOAD LINK 2 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF
Intro pendidikan - DOWNLOAD LINK 3 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF

Bagi anda yang berminat mendaftar menjadi mahasiswa calon taruna sekolah kedinasan pada ke Permenpan rb nomor 22 Tahun 2018 Pdf
Pasal 1
1. Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
2. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disebut TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
3. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disebut TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka- angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
4. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disebut TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
5. Nilai ambang batas adalah nilai kelulusan tes dari seorang peserta tes.
6. Kebijakan tertentu adalah bentuk pemberian afirmasi yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
Pasal 2
Tujuan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018, untuk:
a. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;
b. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan
c. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Prinsip penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.
Pasal 4
Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna- Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing- masing Kementerian/Lembaga.
Pasal 5
(1) Pelamar hanya boleh mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. (2) Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
(3) Pelamar melakukan pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan.
Pasal 6
Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan terdiri dari:
a. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/Lembaga;
b. Seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan;
c. Seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Pasal 7
(1) Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
(2) Bobot Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. TWK 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;
b. TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0 (nol);
c. TKP 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, apabila menjawab terendah 1 (satu) dan tertinggi 5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol).
(3) Setiap peserta seleksi Sekolah Kedinasan wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar yang nilainya dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 8
(1) Peserta seleksi yang memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar.
(2) Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
(3) Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.
Pasal 9
(1) Kementerian/Lembaga dapat memberikan afirmasi kepada putra/putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal pemberian afirmasi pada ayat (1) berupa alokasi penetapan kebutuhan tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta lain yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat di wilayah bersesuaian.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis.
Pasal 10
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan instansi Daerah mengusulkan kebutuhan setelah Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna-Taruni dinyatakan lulus pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan yang bersangkutan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Menteri menetapkan surat keputusan penetapan kebutuhan CPNS Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dari lulusan sekolah kedinasan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah menetapkan dan mengangkat sebagai CPNS setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 11
(1) Setiap peserta wajib mengikuti pendidikan apabila yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus sebagaimana ayat (1) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, Kementerian/Lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya.
Pasal 12
Biaya penyelenggaraan seleksi Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna- Taruni Sekolah Kedinasan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian intro pendidikan kali ini tentang Permenpan rb nomor 22 Tahun 2018 Pdf. Semoga bermanfaat

Info Penting Penerbitan SKTP Untuk Pencairan TPG Semester 2 Tahun 2018

Pada posting kali ini admin akan meneruskan informasi dari Bapak nazarudin kompeten selaku admin GTK. Pada status facebooknya beliau menuliskan beberapa hal yang harus kita fahami bersama terkait dengan Penerbitan SKTP tahun 2018.
Adapun berikut adalah informasi yang blog guru-id kutip dari statusnya bapak nazarudin kompeten.


JANGAN LUPA LIHAT JUGA : DAFTAR NAMA GURU PENERIMA SKTP SEMESTER 2 TAHUN 2018

Pada posting kali ini admin akan meneruskan informasi dari Bapak nazarudin kompeten selaku Info Penting Penerbitan SKTP Untuk Pencairan TPG Semester 2 Tahun 2018
Pertama: saat ada keterangan maintenance pada website info gtk atau sim pkb tidak perlu tanya "pak info sedang maintenace ya"
Kedua : Saat data sudah valid di Info GTK belum tentu langsung terbit SKTP, karena hasil validasinya baru saja. Jadi tunggu prosesnya paling tidak 1 minggu, tergantung apakah sudah diusulkan oleh operator simtun dinas. jika belum diusulkan maka harus menunggu usulan, dan tidak perlu menuduh Operator simtun malas mengusulkan, sebab data yang harus mereka verifikasi juga banyak jumlahnya
Ketiga: Kalau sudah terbit SKTP juga tidak perlu tergesa-gesa nanya kapan cair,. sebab proses pencairan juga memerlukan waktu dan ada dokumen yang harus dibuat saat pengusulan pembayaran.
Keempat : Orang bijak taat pajak, saat sudah dibayar jangan berprasangka buruk kenapa dibayar tidak sesuai,.. coba liat golongan dan masa kerja yang diakui,.. liat pada tabel gaji, berapa gaji pokok yang sesuai dengan gol. dan masa kerja tersebut,.. hitung juga pajaknya,.. pembayaran akan di potong pajak sesuai aturan
Semoga informasi ini bisa menjadi pengetahuan baru untuk guru Indonesia khususnya yang saat ini sedang menanti SKTP nya terbit.
Sumber: http://nazarukompetan.blogspot.co.id/

Juknis Penulisan Ijazah 2018 SD SMP SMA SMK SPK SDLB SMPLB SMALB PAKET A B C

Intro pendidikan - Update April 2018 Juknis Pengisian Ijazah 2017/2018. Sahabat guru Indonesia Artikel ini kami bagikan berdasarkan peraturan kepala badan penelitian dan pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor : 016/h/ep/2018 tentang bentuk , spesifikasi , dan pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2017/2018 .
Perlu diketahui bahwa Tujuan blog guru membagikan juknis atau cara pengisian pengisian halaman depan dan belakang ijazah ini tidak lain hanyalah agar kita sama-sama terhindar dari kesalahan penulisan Blangko ijazah nanti khususnya untuk smeua jenjang yang telah menyelesaikan Ujian Nasional.
 Sahabat guru Indonesia Artikel ini kami bagikan berdasarkan peraturan kepala badan peneli Juknis Penulisan Ijazah 2018 SD SMP SMA SMK SPK SDLB SMPLB SMALB PAKET A B C


Adapun petunjuk teknis penulisan halaman belakang ijazah Ada beberapa perubahan penting di bagian poin F yaitu nilai rata-rata rapor. Jika sebelumnya pada bagian tersebut hanya nilai rata-rata rapor semester 1 s.d 5 yang di tuliskan, sekarang berbeda yaitu rata-rata rapor 1 s.d 6. Jadi harus revisi lagi untuk pengisian blangko ijazah juga untuk surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) Sementara atau sekarang berubah nama yakni "Sertifikat hasil ujian Nasional" (SHUN). Berikut point penting yang kami maksud dalam pengisian halaman blangko ijazah 2017/2018
Untuk lebih jelasnya berikut adalah isi dari juknis pengisian ijazah 2017/2018 sesuai lampiran 3 Nomor : 016/H/EP/2018 Tanggal : 5 Maret 2018 sebagai referensi contoh penulisan Ijazah terbaru yang bisa kami bagikan.
A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
 Sahabat guru Indonesia Artikel ini kami bagikan berdasarkan peraturan kepala badan peneli Juknis Penulisan Ijazah 2018 SD SMP SMA SMK SPK SDLB SMPLB SMALB PAKET A B C
3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b. Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c. Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK. adalah sebagai berikut:
a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) * ) coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL).
Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Lubuk Raman, 27 Januari 2001
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
Contoh: SD 1-18-04-04-175-002-7
SMP 2-18-01-04-294-193-6
SMA 3-18-02-21-428-215-2
SMK 4-18-02-21-428-215-2
k. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
l. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
m. Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
n. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
o. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
p. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
q. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Berikut adalah kode penomoran ijazah lengkap admin bagikan untuk dipahami.
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN)
b) Luar Negeri (LN)
c) Khusus untuk SD, kode penerbitan DN dan LN diikuti dua digit angka arab dengan urutan sebagai berikut: Dalam Negeri (DN):
2) Kode jenjang pendidikan meliputi: D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)

3) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi: PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
4) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999.
Intro pendidikan - C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
d. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
e. Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk
f. Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
g. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
h. Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
i. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
j. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
k. Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.
l. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-). m. Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Untuk lebih jelasnya silahkan download juknis cara penulisan Ijazah 2017/2018 PDF di bawah ini
 Sahabat guru Indonesia Artikel ini kami bagikan berdasarkan peraturan kepala badan peneli Juknis Penulisan Ijazah 2018 SD SMP SMA SMK SPK SDLB SMPLB SMALB PAKET A B C

DOWNLOAD JUKNIS PENGISIAN IJAZAH 2018 PDF - SIMPAN DISINI
DOWNLOAD blangko IJAZAH 2018 PDF - SIMPAN DISINI
DOWNLOAD Perka kepala balitbang 2018 tentang juknis ijazah PDF - SIMPAN DISINI

Demikianlah intro pendidikan kali ini tentang contoh penulisan halaman depan dan belakang ijazah 2016 sesuai juknis kemdikbud dan balitbang. Jika ada kesalahan mohon dikoreksi untuk segera di revisi. Terima kasih semoga bermanfaat

Blangko Ijazah 2018 sd smp sma smk SDLB SMPLB SMALB SPK PAKET A B C

Intro Pendidikan - inilah info terbaru 2018 tentang Contoh Blangko Ijazah SD, SMP, SMA SMK Tahun 2018 KTSP dan Kurikulum 2013 berdasarkan perka balitbang Perka Balitbang 016/H/EP/2018 Tanggal 5 Maret 2018.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatujenjang pendidikan setelah lulus ujian. Sedangkan Blangko ljazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah danlat pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai ljazah. nah Berdasarkan peraturan kepala badan penelitian dan pengembangan kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 016/H/EP/2018 Tanggal 5 Maret 2018 tentang bentuk, spesifikasi, dan pencetakan blangka ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2017/2018, maka Satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi Blangko Ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan inidikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. oleh karena itu untuk mengindari masalah yang dimaksud silahkan unduh perkanya melalui link dibawah
Intro pendidikan - Untuk lebih jelasnya silahkan ===> Download juknis pengisian ijazah tahun 2018

ATAU
Intro pendidikan - DOWNLOAD LAMPIRAN II PERKA BALITBANG 2018 TENTANG BLANGKO IJAZAH TERBARU - SIMPAN PDF FILE

Intro pendidikan - Salah satu contoh blangko ijazah tahun 2018 SMP tampak depan dan belakang bisa anda lihat melalui penampakkan gambar dibawah
 berdasarkan perka balitbang Perka Balitbang  Blangko Ijazah 2018 sd smp sma smk SDLB SMPLB SMALB SPK PAKET A B C
GAMBAR ijazah 2018 blangko SMP
(1) Spesifikasi Blangko ljazah terdiri atas :

a. Spesifikasi kertas; dan
b. Spesifikasi bingkai
(2) Spesifrkasi kertas Blangkoljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a sebagai berikut.
re a. .Jen1s
b. Ukuran
c. Berat
d. Tebal
e. Opasitas
f. Kecerahan
g. Bahan
h. Warna
i. Pengaman
j. Minutering
kertas berpengaman khusus (secuity paper);
2L crn x 29,7 cm;
150 gr/m2 dengan toleransi + 4 grlrrl';
150 mikrometer dengan toleransi + 10 mikrometer;
90 o/o (minimum);
80 o/o dengan toleransi ! 2 o/o (bightness);
pulp kayu kimia LOO o/o;
putih;
tanda air lambang negara Garuda Pancasila di tengah atas; dan
1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet.
2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yalg berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet.
update
Format blangko ijazah terbaru dan SHUN untuk SD/Mi, SMA/MA dan SMK atau ijazah Paket A, B dan C SMPLB, MTS dan juga juknis penulisan Ijazah yang kami bagikan ini sesuai dengan PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA lampiran 2 016/H/EP/2018 Tanggal : 5 Maret 2018 TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018.

Blangko ijazah tahun pelajaran 2017/2018

Berdasarkan lampiran II perka balitbang tentang Blangko Ijazah dan SHUN KTSP Dan Kurikulum 2013 nomor 016/H/EP/2018 Tanggal : 5 Maret 2018, maka berikut kami bagikan formatnya melalui penampakkan gambar dibawah ini
1. Ijazah Paket A Tahun 2018
 berdasarkan perka balitbang Perka Balitbang  Blangko Ijazah 2018 sd smp sma smk SDLB SMPLB SMALB SPK PAKET A B C
 berdasarkan perka balitbang Perka Balitbang  Blangko Ijazah 2018 sd smp sma smk SDLB SMPLB SMALB SPK PAKET A B C
2. Blangko Ijazah SD Kurikulum 2013 Tahun 2018
 berdasarkan perka balitbang Perka Balitbang  Blangko Ijazah 2018 sd smp sma smk SDLB SMPLB SMALB SPK PAKET A B C
 berdasarkan perka balitbang Perka Balitbang  Blangko Ijazah 2018 sd smp sma smk SDLB SMPLB SMALB SPK PAKET A B C
3. Blangko Ijazah SMP Tahun 2018
 berdasarkan perka balitbang Perka Balitbang  Blangko Ijazah 2018 sd smp sma smk SDLB SMPLB SMALB SPK PAKET A B C
 berdasarkan perka balitbang Perka Balitbang  Blangko Ijazah 2018 sd smp sma smk SDLB SMPLB SMALB SPK PAKET A B C
Untuk blangko Ijazah SMA KTSP dan Kurikulum 2013 terdiri dari blangko Ijazah Paket C, Blangko Ijazah SMA Bahasa, IPA, IPS, SMALB dan juga blangko Ijazah SMK. Jelasnya silahkan lihat penampakkan gambar dibawah
 berdasarkan perka balitbang Perka Balitbang  Blangko Ijazah 2018 sd smp sma smk SDLB SMPLB SMALB SPK PAKET A B C
 berdasarkan perka balitbang Perka Balitbang  Blangko Ijazah 2018 sd smp sma smk SDLB SMPLB SMALB SPK PAKET A B C
Intro pendidikan - Untuk Format halaman depan dan belakang Blangko Ijazah SMK dan daftar nilai tahun 2018 silahkan lihat penampakkan gambar dibawah
 berdasarkan perka balitbang Perka Balitbang  Blangko Ijazah 2018 sd smp sma smk SDLB SMPLB SMALB SPK PAKET A B C
Demikian intro pendidikan kali ini tentang Blangko Ijazah SD, SMP, SMA SMK Tahun 2018 , semoga bermanfaat. Akhir kata sekian dan terima kasih

Kepmendikbud nomor 093/P/2018 Tentang Spesifikasi & harga Eceran Tertinggi Buku k13

Intro pendidikan - pada kesempatan kali ini saya akan share info tentang spesifikasi dan harga eceran tertinggi buku teks pelajaran kurikulum 2013 pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk buku tematik kelas iii dan kelas vi semester 1, buku pendidikan agama dan buku budi pekerti untuk kelas iii, kelas vi, kelas ix, dan kelas xii, serta buku mata pelajaran untuk kelas ix dan kelas xii
Informasi ini tentu saja sesuai dengan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 093/P/2018. Admin berharap bisa bermanfaat untuk dan tidak tertipu dengn oknum-oknum yang mencoba menawarkan harga buku k13 ke sekolah anda.

  • download Kepmendikbud nomor 093/P/2018 pdf- COMOT DISINI

  • download lampiran Kepmendikbud nomor 093/P/2018 pdf- COMOT DISINI

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Kepmendikbud nomor 093/P/2018 ditentukan zona sebagai berikut:
1. zona I Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Banten.
ZONA 2 Bali, Nusa Tenggara Barat, Lampung (kecuali (i) Pesisir Barat), dan Sumatera Selatan.
ZONA 3. III Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat (kecuali (i) Kepulauan Mentawai dan (ii) Solok Selatan), Riau (kecuali (i) Bengkalis, (ii) Kepulauan Meranti, (iii) , Sumatera Utara (kecuali (i) Nias, (ii) Nias Selatan, (iii) Nias Utara, (iv) Nias Barat), Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara (kecuali (i) Kepulauan Sangihe, dan (ii) Kepulauan Talaud), Sulawesi Tengah (kecuali (i) Banggai Kepulauan, (ii) Tojo Uno-Uno, (iii) Sigi, dan (iv) Banggai Laut), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Kecuali (i) Konawe, (ii) Bombana, dan (iii) Konawe Kepulauan), dan Gorontalo.
ZONA 4. IV Nanggroe Aceh Darussalam (kecuali (i) Aceh Besar dan (ii) Aceh Singkil), Kepulauan Riau (kecuali (i) Karimun, (ii) Kepulauan Anambas, dan (iii) Natuna), Nusa Tenggara Timur (kecuali (i) Sumba Barat, (ii) Sumba Timur, (iii) Timor Tengah Selatan, (iv) Belu, (v) Alor, (vi) Lembata, (vii) Ende, (viii) Manggarai, (ix) Rote Ndao, (x) Manggarai Barat, (xi) Sumba Tengah, (xii) Sumba Barat Daya, (xiii) Nagekeo, (xiv) Manggarai Timur, (xv) Sabu Raijua, dan (xvi) Malaka), Kalimantan Barat (kecuali (i) Kapuas Hulu, (ii) Sanggau), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur (kecuali (i) Mahakam Hulu, (ii) Berau), Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (kecuali (i) Nunukan, (ii) Malinau.
ZONA 5. V Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Terdapat tambahan 45 (empat puluh lima) kabupaten yang dimasukkan dalam Zona V, yaitu: (1) Aceh Besar, (2) Aceh Singkil, (3) Nias, (4) Nias Selatan, (5) Nias Utara, (6) Nias Barat, (7) Kep. Mentawai, (8) Solok Selatan, (9) Pesisir Barat, (10) Sumba Barat, (11) Sumba Timur, (12) Timor Tengah Selatan, (13) Belu, (14) Alor, (15) Lembata, (16) Ende, (17) Manggarai, (18) Rote Ndao, (19) Manggarai Barat, (20) Sumba Tengah, (21) Sumba Barat Daya, (22) Nagekeo, (23) Manggarai Timur, (24) Sabu Raijua, (25) Malaka, (26) Banggai Kepulauan, (27) Tujo Una-Una, (28) Sigi, (29) Banggai Laut, (30) Konawe, (31) Bombana, (32) Konawe Kepulauan, (33) Bengkalis, (34) Kepulauan Meranti, (35) Karimun, (36) Kepulauan Anambas, (37) Natuna, (38) Kapuas Hulu, (39) Mahakam Hulu, (40) Sanggau, (41) Nunukan, (42) Malinau, (43) Berau, (44) Kepulauan Sangihe, dan (45) Kepulauan Talaud.
Adapun Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk Buku Tematik Kelas 3 dan Kelas 6 Semester 1, Buku Pendidikan Agama dan Buku Budi Pekerti untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas 9, dan Kelas XII, serta Buku Mata Pelajaran untuk Kelas IX dan Kelas XII sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasi teknis buku sebagai berikut:
a. bahan kertas yang digunakan untuk sampul menggunakan AC. 210 g/m2;
b. bahan kertas yang digunakan untuk isi menggunakan HVS 65 g/m2 dengan brightness 60%-75%.
c. jilid menggunakan teknis perfect binding;
d. finishing kulit menggunakan varnish glossy;
e. warna cetak isi 4 (empat) warna (4/4); dan
f. warna cetak sampul 4 (empat) warna (4/0).
Jika bapak dan ibu ingin mengetahui harga buku k13 revisi terbaru 2017 2018 maka langsung saja lihat daftar harga di bawah ini
Ini dia daftar HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN TEMATIK UNTUK KELAS 3 DAN 6 SEMESTER 1, PENDIDIKAN AGAMA DAN BUDI PEKERTI UNTUK KELAS III, VI, IX, DAN XII, SERTA MATA PELAJARAN UNTUK KELAS IX DAN XII
Tentang Spesifikasi & harga Eceran Tertinggi Buku k13
Kepmendikbud nomor 093/P/2018, Tentang Spesifikasi, harga Eceran Tertinggi Buku k13
Kepmendikbud nomor 093/P/2018, Tentang Spesifikasi, harga Eceran Tertinggi Buku k13
Pada postingan kali ini ada admin share info tentang spesifikasi dan harga eceran tertingg Kepmendikbud nomor 093/P/2018 Tentang Spesifikasi & harga Eceran Tertinggi Buku k13
Anda bisa melihat daftar harga eceran buku k13 tematik kelas 3 dan 6 juga kelas 9 dan 12 dengan mendownload lampiran Kepmendikbud nomor 093/P/2018
  • download Kepmendikbud nomor 093/P/2018 pdf- COMOT DISINI

  • download lampiran Kepmendikbud nomor 093/P/2018 pdf- COMOT DISINI 
Demikian intro pendidikan kali ini tentang Kepmendikbud nomor 093/P/2018 Tentang Spesifikasi & harga Eceran Tertinggi Buku k13, semoga bermanfaat.

Login sscndikdin terbaru 2018 di https://sscndaftar.bkn.go.id/registrasi

Intro pendidikan - Update terbaru alamat https://sscndaftar.bkn.go.id/registrasi. .Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa http://sscndikdin.bkn.go.id merupakan alamat website pendaftaran penerimaan calon taruna poltekip dan poltekim, pKN STAN, Sekolah kedinasan Kemenhub dan STSN Atau sekolah tinggi sandi negara tahun 2018/2019.

Untuk persyaratan adminitrasi, tata cara pendaftarannya , jadwal dan berkas pendaftaran bisa anda baca melalui postingan dibawah ini
Intro pendidikan - Berikut alamat pendaftaran resmi calon taruna tahun 2018/2019

I. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia (WNI);
Pria/Wanita;
Siswa kelas XII atau lulusan SMA/MA jurusan IPA;

a. SMA jurusan IPA;
b. Madrasah Aliyah jurusan IPA;
c. SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi:
1) Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika, Kompetensi Keahlian:Rekayasa Perangkat Lunak,Teknik Komputer dan Jaringan dan Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi.
2) Program Keahlian Telekomunikasi, Kompetensi Keahlian Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi.
Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (teori/pengetahuan/wajib) masing-masing minimal 80, pada semester IV dan V ;
Usia minimal 17 tahun dan tidak melebihi dari 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2018;
Sehat jasmani dan rohani tidak buta warna serta tidak cacat fisik dan mental;
Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga; Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di STSN;
Tidak pernah putus studi/cfrop out (DO) dari Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) dan atau Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya; Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan instansi lain;
Bersedia mematuhi peraturan STSN dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID)
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Asli surat lamaran kepada Ketua STSN ditulis tangan dengan tinta hitam, bermaterai Rp. 6.000,-;
Fotokopi rapor semester IV dan V dan lembar identitas diri pada rapor yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan; Asli surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf);
Fotokopi Ijazah/Transkrip Nilai Ujian Nasional (NUN) yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila lulus tahun sebelumnya)
Asli Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang bagi Pelamar Kelas XII SMA/sederajat.
Asli SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat;
Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar dan diketahui oleh orang tua/wali yang menyatakan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan dan sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar, bermaterai Rp. 6.000,- (contoh format disediakan panitia);
Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas/rumah sakit;
Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
Fotokopi identitas diri berfoto seperti KTP atau SIM atau Kartu Pelajar;
Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
Pas foto berwarna terbaru (3 bulan terakhir) ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar, berlatar belakang merah;
Membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD BKNsesuai PP no 63 tahun 2016 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per peserta bagi yang akan mengikuti SKD.
II. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru STSN menggunakan sistem gugur pada setiap tahap seleksi, maka hanya peserta seleksi yang lulus setiap tahap seleksi yang dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Pendaftaran Online menuju situs resmi berikut https://sscndikdin.bkn.go.id dan https://stsn-nci.ac.id/spmb
Daftar Ulang SPMB Seleksi Tahap I : TKD BKN
Seleksi Tahap II : Tes Akademik
Seleksi Tahap III – A : Tes Psikologi
Seleksi Tahap III – B : Tes Tertulis CT dan MI
Seleksi Tahap IV : Wawancara
Seleksi Tahap V-A : Tes Kebugaran (samapta)
Seleksi Tahap V-B : Tes Kesehatan dan MMPI
Seleksi Tahap VI : Pantukhir
Daftar Ulang Calon Mahasiswa

III. LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI
Seleksi akan dilaksanakan di Jakarta/Bogor, Yogyakarta, Banjarmasin dan Makassar.
IV. WAKTU PENDAFTARAN DAN PENGIRIMAN BERKAS
A. Waktu pendaftaran online di sscndikdin.bkn.go.id : 9 – 30 April 2018
B. Waktu pendaftaran online di stsn-nci.ac.id/spmb mulai tanggal 10 April 2018 pukul 16.00 WIB sampai dengan tanggal 30 April 2018. *)
C. Untuk lokasi pendaftaran Jakarta/Bogor : berkas diberikan pada saat daftar ulang;
D. Untuk lokasi pendaftaran Yogyakarta, Makassar, dan Banjarmasin : berkas di-up load melalui portal STSN setelah melakukan pembayaran TKD;
E. Berkas yang disampaikan antara lain:

Formulir pendaftaran STSN;
Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
Fotocopy raport semester IV dan V;
Fotocopy halaman depan raport.
F. Peserta yang lulus sampai dengan tahap III Tes Psikologi, Wajib membawa berkas sebagaimana yang terdapat dalam Persyaratan Administrasi pada Seleksi Tahap IV - Wawancara.
Demikian intro pendidikan kali ini tentang Login sscndikdin terbaru 2018 di https://sscndaftar.bkn.go.id/registrasi terkait dengan situs registrasi online Pendaftaran Calon Taruna 2018/2019.

Back To Top