Intro pendidikan - Apa saja syarat pengajuan inpassing guru Terbaru? Akan kita bahas nanti, pertama kali biar para guru semua dalam keadaan sehat walafiat. Kedua kalinya biar anda selalu bersemangat dalam menjalankan kiprah mengajar penerima didik tercinta. Nah pada kesempatan yang baik ini akan kami bagikan info yang sedag viral bagi guru non PNS yaitu Tentang inpassing guru.
Sahabat guru, pendaftaran inpassing tahun 2017 dilakukan secara online. banyak guru non pns dibawah naungan kemdikbud dan kemenag yang bertanya kepada saya dimana alamat pengajuan inpassing? jawabanya silahkan daftar ke link resmi dirjen gtk di alamat berikut: http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171/.
Selanjutnya bagaimana pendaftaran Inpassing kemenag 2017? apa saja syaratnya? mengenai info inspassing guru kemenag dapat anda cek di link berikut http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3, sedangkan syarat-syaratnya ada 2 yaitu persyaratan isnpasing dan administratif (akan kita bahas nanti)
kembali ke topik postingan kita wacana "syarat inpassing guru terbaru 2017", berikut kami bagikan secara lengkap persyaratannya melalui postingan dibawah ini. Semoga bermanfaat
A. Syarat inpassing terbaru
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi); Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melakukan kiprah sebagai guru hingga dikala ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal semenjak tanggal 31 Desember 2005
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada dikala diusulkan.
Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per ahad dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
B. Syarat Administratif
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
adalah surat yang ditandatangai kepala sekolah kawasan anda mengajar dikala ini. Mengenai pola formatnya ada banyak di google atau dapat anda LIHAT DISINI
adalah surat yang ditandatangai kepala sekolah kawasan anda mengajar dikala ini. Mengenai pola formatnya ada banyak di google atau dapat anda LIHAT DISINI
2. poto kopi NUPTK
bisa anda cek melalui web verval ptk kemdikbud, atau bagi guru kemenag dapat eksklusif mencetaknya melalui situs simpatika.
bisa anda cek melalui web verval ptk kemdikbud, atau bagi guru kemenag dapat eksklusif mencetaknya melalui situs simpatika.
3. Formulir Biodata diri, formatnya dapat anda download di web simpatika di alamat berikut: http://simpatika.kemenag.go.id/. caranya masukkan NUPTK kemudian klik cari data
4. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat - cukup dimengerti
Poto kopi Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B sebanyak 1 (satu) lembar
Poto kopi SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat sebanyak 1 lembar
Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan mempunyai kinerja baik selama 4 semester terakhir di cap sekolah asli
SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada).
Poto kopi Sertifikat Pendidik bila ada sebanyak 1 lembar
Nomor pendaftaran guru (NRG) bila ada - silahkan minta ke admin dinas pendidikan setempat
Adapun mengenai Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
Bagaimana cukup terang kan? nah itulah syarat inpassing guru non pns terbaru tahun 2017 yang harus dipenuhi dan cara mendapat sk inpassing bagi guru dibawah naungan kemdikbud dan kemenag.
Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengetahui info selanjutnya silahkan pelajari lebih lanjut wacana cara Cek sk inpassing terbaru 2017
Semoga dengan adanya kegiatan inpassing guru non pns ini semakin sejahtera pula guru indonesia. alasannya yaitu sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa honor guru inpassing sama dengan Gaji guru pegawai negeri sipil. Kaprikornus syarat utama nya yaitu sudah mengikuti dan lulus kegiatan sertifikasi guru sehingga mendapat akta pendidik.
Terima kasih telah berkunjung ke blog kami. nah dibawah ini ada beberapa file penting yang perlu anda baca sebagai anutan untuk pengajuan inpassing tahun 2017/2018.
- PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2016 - SIMPAN FILE PDF
- Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Guru - SIMPAN FILE PDF
- Surat Penyetaraan GBPNS dari Dirjen GTK - SIMPAN FILE PDF
- Mekanisme pengajuan dan syarat pengajuan Inpasiing - SIMPAN FILE
Demikian intro pendidikan kali ini tentang Syarat Inpassing Guru Non Pns 2017, semoga bermanfaat.
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Syarat Inpassing Guru Non Pns 2017. Please share...!
0 Comment for "Syarat Inpassing Guru Non Pns 2017"